PAYAKUMBUH, METRO —Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Guguak meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian gambir di Jorong Maur, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (14/1) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial P (42) ini tidak bisa berkutik saat diciduk petugas. Pasalnya, di kediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti berbagai peralatan yang digunakanya untuk membobol gudang gambir milik korban.
Sayangnya, gambir hasil curian pelaku tidak ditemukan di rumahnya. Hal itu dikarenakan pelaku sudah menjual gambir hasil curiannya kepada orang lain. Sedangkan uang hasil penjualan jutaan rupiah, sudah dihabiskan pelaku untuk kebutuhannya sehari-hari.
Kapolsek Guguak, AKP Doni Prama Dona mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan penyelidikan terkait laporan korban yang mengaku gudan gambir miliknya dibobol maling dan gambir di dalam gudang raib dibawa kabur maling.
“Setelah adanya laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tim kemudian berhasil mengidentfikasi pelakunya yang ternyata dilakukan oleh pelaku P,” kata AKP Doni kepada wartawan, Jumat (23/1).
Setelah identitas pelaku diketahui, ungkap AKP Doni, tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Namun sayang, barang bukti gambir bernilai jutaan rupiah telah dijual pelaku di Kota Payakumbuh.
“Akibat aksi pencurian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 9 juta rupiah. Barang bukti yang kita amankan amankan sebilah parang alat yang digunakan tersangka untuk masuk ke TKP serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelas AKP Doni.
AKP Doni menambahkan, pihaknya cepat mengungkap kasus ini berkat adanya CCTV di gudang gambir milik korban. Pelaku pun saat beraksi terekam CCTV sehingga pihaknya mudah untuk mengetahui identitas pelaku pencurian di gudang korban.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang – Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 KUH Pidana,” tutupnya. (uus)






