LIMAPULUH KOTA, METRO —Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pemuda yang nekat menjual berbagai obat-obatan keras daftar G tanpa izin alias ilegal di rumahnya di Jorong Koto Baru, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku berinisial RI (22) yang berstatus pengangguran ini, petugas menemukan puluhan ribu butir pil Hexymer, Trihexy Phenydyl dan Pil Tramadol. Parahnya lagi, pelaku biasa menjual obat keras itu kepada para pelajar hingga sopir.
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di kalangan pelajar di Kecamatan Mungka.
“Meninkdalanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap kalau dalang dari peredaran obat keras ini adalah pelaku RI. Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku RI di kediamannya,” kata AKP Riki kepada wartawan, Kamis (22/1).
Dijelaskan AKP Riki, dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh pemuda dan warga setempat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Nofiansyah menemukan total 24.223 butir obat keras berbagai jenis. Obat tersebut masuk dalam daftar G yang dilarang untuk diedarkan tanpa izin.
“Barang bukti yang ditemukan antara lain, 19.207 butir pil Hexymer, 4.918 butir pil Trihexyphenidyl, 98 butir pil Tramadol, uang tunai senilai Rp 602.000, buku catatan penjualan obat dan satu unit ponsel milik tersangka,” ungkap AKP Riki.
AKP Riki menambahkan, usai penangkapan dan penggeledahan, pelaku bersama barang buki yang ditemukan di rumahnya, dibawa ke Polres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli obat-obatan itu kepada temannya yang berada di Jakarta. Kita masih kembangkan cara pelaku mendapatkan obat-obatan ini apakah dikirim atau bagaimana,” ujar AKP Riki.
Selain itu, AKP Riki mengatakan, pelaku menjual obat-obatan keras itu kepada pembelinya yang datang ke rumah. Mayoritas, pembelinya adalah pelajar dan sopir maupun warga sekitar.
“Obat-obat tersebut banyak dibeli dan dikomsumsi oleh remaja atau pelajar. Efeknya menjadi triger atau pemicu meraka berani. Terhadap pelaku kami jerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku RI saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres, ia mengaku menjual pil tersebut kepada sopir, warga dan siswa dari berbagai sekolah. Setiap butirnya, pelaku mematok harga Rp 5 ribu dan seharinya bisa menjual lebih dari 1.000 butir.
“ Saya jual kepada sopir, warga dan siswa. Mereka (sopir) menyebut mengkonsumsi obat tersebut untuk kebutuhan saat akan pergi berangkat mengantar dagangan ke Provinsi Riau. Pendapatan saya perhari bisa mencapai Rp. 600 ribu,” akunya. (uus)






