TANAHDATAR, METRO—Tim Satresnarkoba Polres Tanahdatar membongkar perbuatan jahat seorang petani berinisial IS (41) di Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Pasalnya, ia nekat bercocok tanam ganja di lahan yang terletak di belakangan rumahnya.
Tak tanggung-tanggung, saat Tim Satresnarkoba Polres Tanahdatar melakukan penyisiran di ladang ganja milik pelaku, ditemukan 41 batang ganja yang tingginya lebih dari 1,5 Meter dan sudah dipanen oleh pelaku sejak beberapa bulan belakangan.
Selain menemukan pohon ganja yang tumbuh subur, di lokasi itu petugas juga menemukan bibit ganja siap tanam dalam tujuh buah polybag. Hebatnya, aksi pelaku yang berladang ganja ini sudah berlangsung selama delapan bulan tanpa ketahuan oleh warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Tanahdatar, AKP Muhammad Arvi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga didapatkan informasi pelaku IS yang menjadi dalangnya.
“Hasil penyelidikan, kami menduga kuat pelaku IS ini yang mengedarkan ganja di Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Tim selanjutnya melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga pelaku IS ditangkap di sebuah warung pada Selasa (20/1) sekitar pukul 15.30 WIB,” kata AKP Arvi, Rabu (21/1).
AKP Arvi menambahkan, saat pelaku IS ditangkap, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam saku celana pelaku. Petugas kemudian menginterogasi pelaku dan didapatkanlah pengakuan kalau pelaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah orang tuanya.
“Tim melakukan pengembangan ke rumah orang tua pelaku di Jorong Carano Batirai. Saat sampai di lokasi, kami menemukan daun ganja yang dijemur di atas loteng rumah. Dari temuan itulah, kami mencurigai pelaku menanam ganja karena ganja yang dijemur di atas loteng merupakan hasil panen sendiri,” ungkap AKP Arvi.
Setelah didesak, kata AKP Arvi, pelaku akhirnya mengakui menanam ganja di ladang yang berada di belakang rumah orang tuanya. Tim langsung membawa pelaku ke lokasi ladang ganja pelaku dan ditemukanlah puluhan batang ganja yang sudah tumbuh dan dipanen serta bibit yang kondisinya siap tanam.
“Saat kami menyisiri lahan di belakang rumah orang tuanya, kami dikagetkan dengan temuan 42 batang ganja yang ditanam oleh pelaku dan tujuh buah polybag hitam yang berisi bibit ganja siap tanam yang ditemukan di kandang sapi,” ujar AKP Arvi.
Dijelaskan AKP Arvi, proses penggeledahan ini turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat, yakni Kepala Jorong Carano Batirai dan Kepala Jorong Lumbuang Bapereng, guna memastikan prosedur hukum berjalan transparan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menanam ganja di ladang miliknya lebih kurang delapan bulan dan sudah ada yang dijual serta untuk dikonsumsi sendiri,” tutur AKP Arvi.
AKP Arvi menegaskan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanahdatar. Pelaku pun terancam hukuman berat karena nekat membudidayakan ganja dan memproduksinya untuk dijual kepada masyarakat.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanahdatar. Atas perbuatannya, IS terancam dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” tegasnya.
Selain itu, AKP Arvi, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanahdatar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menjaga dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (ant)






