PADANG, METRO—KTP menunjukkan identitas diri seseorang. Oleh sebab itu, seluruh warga negara harus memilikinya. Tak terkecuali Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang saat ini masih dianggap kebanyakan orang tidak memerlukannya.
Hal inilah yang dialami seorang warga yang mengalami gangguan kejiwaan di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Karena terkendala KTP sejak beberapa tahun belakangan ini, dia tak dapat berobat akibat tak memiliki administrasi kependudukan (adminduk).
Beruntung, terhitung 19 Januari 2026, ODGJ tersebut sudah dapat berobat ke rumah sakit jiwa.
Lurah Gunung Pangilun, Yos Deki membenarkan hal tersebut. Setelah pihaknya menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), akhirnya seorang ODGJ direkam datanya.
“Iya, seorang warga kita yang mengalami gangguan kejiwaan telah dibantu Dinas Dukcapil untuk direkam datanya dan dibuatkan KTP,” ungkap Yos Deki, Selasa (20/1).
Perekaman data bagi warga tersebut dilakukan di rumahnya sendiri. Petugas Disdukcapil datang membawa alat perekaman data. Perekaman data dilakukan di teras rumah disaksikan pihak keluarga.
ODGJ tersebut berdomisili di Jalan Gunung Ledang, RW 5, Gunung Pangilun. Diketahui, lelaki berusia 45 tahun itu mengalami gangguan mental sejak berusia 20 tahun. Penanganan kejiwaan bagi lelaki tersebut selama ini hanya pengobatan tingkat dasar.
“Terimakasih kepada Pemko Padang yang sudah memfasilitasi perekaman data sehingga dapat berobat setelah ini,” ungkap salah seorang dari pihak keluarga. (oza)






