BERITA UTAMA

Kawin Lari dengan ABG, Midun Dijebloskan ke Penjara

0
×

Kawin Lari dengan ABG, Midun Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
PASAMAN, METRO–Nekat melarikan anak gadis di bawah umur, Midun Siregar (24) warga Tanjung Aro, Nagari Padanggalugua, Kecamatan Padanggelugur, Kabupaten Pasaman, dijebloskan ke penjara. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Panti, dengan tuduhan membawa kabur anak dibawah umur hingga sepekan lebih.
Korban inisial R (17) seorang pelajar kelas tiga di SMA Negeri 1 Panti. Warga Sukadamai, Nagari Panti, dibawa kabur oleh tersangka ke kota Padang. Kapolsek Panti AKP Dasman mengatakan, tersangka Midun membawa kabur korban pada 7 Oktober 2015. tersangka membawa korban ke Kota Padang selama tiga hari.
Selama di sana, kata Dasman, pasangan beda jenis itu menginap di sebuah hotel. “Dari pengakuannya, selama di Padang itu lah, SiMidun ini merenggut kegadisan korban R. Itu dia lakukan disebuah hotel,” ujar Dasman, Selasa (27/10) kemarin.
Setelah puas ‘bermain’, Midun pun kehabisan uang. Ia selanjutnya membawa pulang korban ke kampung halamannya di Tanjung Aro.
Kabar kepulangannya langsung tercium oleh orang tua korban. ”Tiga hari di Padang, mereka kehabisan uang. Lalu kembali ke kampung halaman tersangka di Tanjung Aro.Setiba di rumah tersangka, kabar itu diketahui oleh orang tua korban,” katanya.
Mengetahui anak gadisnya dibawa kabur oleh pelaku, orang tua korban, Sahban (50), langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Panti, dengan sangkaan melarikan gadis dibawah umur. “Kita tak menunggu waktu lama, Sabtu (24/10), jajaran  langsung diterjunkan untuk mencokok tersangka Midun dikediamannya. Penangkapan tanpa perlawanan,” ucapnya.
Masih dari keterangan tersangka, perbuatan mereka tersebut atas dasar suka sama suka. Tak ada pemaksaan apalagi kekerasan disaat ia dan korban melakukan hubungan badan tersebut. “Mereka sudah menjalin hubungan asmara sejak dua tahun terakhir. Sejak dikenalkan oleh salah seorang temannya,” katanya.
Saat ini, kata AKP Dasman, korban sudah berkumpul dengan keluarganya. Namun, Si Midun mendekam dibalik jeruji besi mapolsek setempat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dia kita tahan. Kasusnya masih proses. Secepatnya akan kita limpahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.
Penyidik, kata dia, mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Pengakuan tersangka, Midun, korban merupakan kekasih pujaan hatinya. Mereka, kata dia, berencana menikah muda, namun rencana baik itu terhalang restu orang tua korban R.
“Saya tidak melarikan dia, kami kawin lari kesana. Saya dan dia sudah sepakat mau menikah. Tetapi kami ke Padang atas dasar suka sama suka, akibat hubungan kami tidak direstui orang tua,” ujar Midun. (y)

Baca Juga  Kota Solok Dikepung Banjir; 214 Warga Mengungsi, 2 Daerah Tergenang