SOLOK/SOLSEL

DPK Kota Solok Musnahkan Arsip, Habis Masa Retensinya danTidak Memiliki Nilai Guna

1
×

DPK Kota Solok Musnahkan Arsip, Habis Masa Retensinya danTidak Memiliki Nilai Guna

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN ARSIP— Kepala DPK Kota Solok, Herman, melakukan pemusnahan arsip milik Kecamatan Tanjung Harapan.dengan cara dibakar.

SOLOK, METRO–Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok musnahkan arsip milik Kecamatan Tanjung Ha­rapan.

Kegiatan ini berlangsung di halaman samping kanan Gedung DPK Kota Solok. Kepala DPK Kota Solok, Herman, mengatakan pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun historis.

Dan pemusnahan arsip tersebut lanjutnya telah melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan sebagaimana ditetapkan da­lam jadwal retensi arsip,” jelasnya

Ia menambahkan, pe­laksanaan pemusnahan arsip ini telah memperoleh persetujuan Wali Kota Solok melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3-2217-2025 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kecamatan Tanjung Harapan Tahun 2025, tertanggal 28 November 2025.

Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

Pemusnahan arsip bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, sekaligus melindungi informasi arsip dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. “Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang profesional, sekaligus bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ujar Herman.

Ia menegaskan, dalam Pasal 52 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap lembaga negara dilarang melakukan pemusnahan arsip tan­pa prosedur yang benar. Oleh karena itu, seluruh tahapan pemusnahan arsip dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi.

Herman juga menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip memiliki risiko hukum yang tinggi karena arsip yang telah dimusnahkan tidak dapat diciptakan kembali. “Kegiatan ini menuntut ketelitian dan tanggung jawab yang besar. Hakikat pemusnahan arsip adalah untuk menjaga kesinambungan pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, pengelolaan, hingga pemusnahan,” tambahnya.

Pemusnahan arsip dilakukan melalui penghancuran fisik dengan cara pembakaran. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala DPK Kota Solok bersama Sekretaris DPK dan Tim Pemusnahan Arsip, serta disaksikan langsung oleh Camat Tanjung Harapan, Agung Hazani. Selain itu, kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok dan Inspekto­rat Kota Solok sebagai bentuk pengawasan dan a­kun­tabilitas pelaksanaan pemusnahan arsip. (vko)