BERITA UTAMA

LAKPAN Gugat Perpres Neraca Komoditas ke MA, Sebut Mafia Pangan Rugikan Rakyat Rp 4,5 Triliun

2
×

LAKPAN Gugat Perpres Neraca Komoditas ke MA, Sebut Mafia Pangan Rugikan Rakyat Rp 4,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, METROLembaga Kajian Konsumen Pangan Nusantara (LAKPAN) resmi mendaf­tar­kan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas, Senin (19/1).

Aturan tersebut dinilai menjadi “tameng” bagi praktik mafia kuota pangan yang selama ini mencekik harga kebutuhan pokok, terutama bawang putih dan daging. Langkah ini merupakan upaya koreksi sistemik terhadap regulasi yang dianggap melegalkan praktik rente.

Ketua LAKPAN Lukman Hakim menegaskan, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kuota impor seringkali terganjal oleh aturan di tingkat bawah yang tidak sinkron. Menurutnya, perintah Presiden tidak akan efektif jika pintu praktik rente masih terbuka lewat norma hukum yang kabur.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk melakukan koreksi sistemik terhadap aturan yang selama ini menjadi tameng bagi praktik mafia kuota pangan,” ujar Lukman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/1).

LAKPAN menyoroti ada­nya “penyelundupan” rezim pembatasan dalam Perpres tersebut melalui frasa “komoditas strategis tertentu”. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang mengamanatkan perizinan berusaha yang transparan dan efisien.

Gugatan ini secara khu­sus menggugat Pasal 3A ayat (2) huruf g dan Pasal 10 ayat (1) Perpres No. 7 Tahun 2025. LAKPAN mempertanyakan mengapa ba­wang putih dimasukkan sebagai komoditas stra­­tegis, sementara komoditas yang melibatkan banyak petani lokal seperti ba­wang merah atau kacang-kacangan justru tidak di­proteksi serupa.

Berdasarkan temuan Ombudsman RI, praktik ma­ladministrasi dalam kuo­­ta impor ini telah me­nyebabkan kelangkaan bua­tan. Dampaknya me­nge­rikan: harga bawang pu­tih melonjak hingga Rp9.000 per kilogram di atas harga wajar.

“Secara akumulatif, rak­yat Indonesia dipaksa menanggung kerugian eko­nomi mencapai Rp4,5 triliun hanya untuk memperkaya kartel impor,” tegas Lukman.

Lukman mencontohkan, di lapangan, harga bawang putih kini sudah menembus angka Rp42.000 hingga Rp50.000 per kilogram. Harga ini bisa meledak lebih tinggi saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri jika sistem kuota tidak segera dibenahi.

“Output-nya, itu harga stabil, tidak terjadi rekayasa atau penyembunyian kuota yang disetting se­olah-olah habis gitu, padahal barangnya ada gitu. Dan bawang putih adalah instrumen yang paling pen­ting. Mungkin ibu-ibu setuju sama saya tuh,” kata Lukman menambahkan.

Solusi: Tarifisasi Bukan Kuota

Kuasa Hukum LAKPAN Syaiful Bahari menawarkan solusi konkret yaitu tarifisasi. Daripada menggunakan sistem kuota yang hanya menguntungkan mafia, lebih baik negara mengenakan tarif impor per kilogram secara terbuka sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Lebih bagus kemudian impor tapi ditarifisasi ditarif misalnya satu kilo itu ada 2 ribu rupiah ketimbang dimakan oleh para mafia yang sekilonya itu bisa 8 ribu rupiah. Negara dapat uang melalui PNBP, kemudian dana ke negara ini bisa dipakai untuk pemberdayaan petani di sektor yang lain,” jelas Syaiful.

Dengan sistem tarif, harga di tingkat konsumen diharapkan jauh lebih rasional, sementara negara mendapatkan pemasukan resmi yang transparan untuk membantu petani lokal di sektor lain yang lebih produktif. (jpg)