BUKITTINGGI, METRO—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi meningkatkan kesiapsiagaan guna menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang bulan suci Ramadhan 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Kepala Satlantas Polresta Bukittinggi, AKP Irsyad Fathur, menyampaikan bahwa sejumlah potensi pelanggaran kerap muncul saat Ramadhan, terutama menjelang waktu sahur. Salah satunya adalah aksi kebut-kebutan yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
“Potensi pelanggaran biasanya terjadi kebut-kebutan jelang sahur Ramadhan. Pada tahun 2025, mayoritas kecelakaan melibatkan sepeda motor dengan pelanggaran berbonceng tiga,” ujar AKP Irsyad Fathur, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, operasi penertiban lalu lintas melalui razia dan kegiatan hunting akan kembali digelar dalam waktu dekat. Sebelumnya, kegiatan tersebut sempat dihentikan sementara akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
“Kami akan melakukan razia gabungan terkait kelayakan kendaraan menjelang Operasi Ketupat. Jangan sampai saat arus mudik, kendaraan maupun pengendara bermasalah, seperti terpengaruh narkoba, serta untuk memastikan pengendara dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” ungkapnya.
Selain penindakan langsung di lapangan, Satlantas Polresta Bukittinggi juga tengah mempersiapkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, tiga unit perangkat ETLE telah disiagakan, didukung oleh empat kamera pemantau untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Penertiban juga difokuskan pada penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan. Kepolisian menegaskan, masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan dapat melaporkan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif sejak 2 Januari 2026, posisi masyarakat dalam melaporkan gangguan ketertiban umum semakin diperkuat.
“Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti petugas hingga ke lokasi perkara. Warga bisa melaporkan berbagai bentuk kerugian, termasuk kendaraan yang parkir sembarangan atau kebisingan yang mengganggu ketertiban umum,” jelas Irsyad.
Tak hanya itu, Satlantas Polresta Bukittinggi juga memfokuskan pemeriksaan ramp check terhadap kendaraan angkutan umum, seperti bus dan truk. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan, kelayakan teknis, serta kelengkapan administrasi.
“Pemeriksaan dimulai dari Terminal Bus Simpang Aur untuk memastikan kendaraan benar-benar laik jalan, aman, nyaman, serta memenuhi standar dan legalitas sebelum beroperasi,” tegasnya. (pry)






