PADANG, METRO—Tim Khusus (Timsus) Bravo Polresta Padang mengamankan delapan remaja yang terlibat aksi tawuran di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Minggu dinihari (18/1).
Mirisnya, saat dilakukan penggeledahan, satu dari delapan remaja itu kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering. Akibatnya ulahnya itu, remaja berinisial HK (18) diserahkan ke Satresnarkoba untuk diproses hukum.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius. Menurutnya, dari jumlah remaja yang diamankan sebanyak delapan orang, setelah melalui pemeriksaan, ternyata satu orang di antaranya terbukti membawa sekaligus mengonsumsi daun ganja.
“Benar, satu dari pelaku tawuran kedapatan membawa ganja kering dan yang bersangkutan juga mengakui telah menggunakannya,” ujar AKP Martadius, Senin (19/1).
Disebutkan AKP Martadius, pelaku HK merupakan warga Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi daun, biji, dan ranting yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja, yang disimpan di saku celana bagian kanan pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi tawuran yang terjadi di wilayah Gurun Laweh pada dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Bravo Polresta Padang bersama personel Polsek Lubuk Begalung dan Tim Dubalang Kecamatan Lubuk Begalung segera mendatangi lokasi di sekitar Jembatan Ujung Tanah,” jelas AKP Martadius.
Setibanya di lokasi, kata AKP Martadius, petugas berhasil membubarkan tawuran dan mengamankan delapan remaja yang diduga terlibat dalam bentrokan antar kelompok. Saat pemeriksaan badan dilakukan, petugas menemukan barang bukti ganja pada salah satu pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku
“Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus,” tegas AKP Martadius. (ped)






