BERITA UTAMA

Hendak Nyabu, Pria Paruh Baya Ditangkap

0
×

Hendak Nyabu, Pria Paruh Baya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku IR ditangkap Tim Polsek Koto VII Sijunjung dengan barang bukti bong dan satu paket sabu.

SIJUNJUNG, METROTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto VII, Polres Sijunjung, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung. Pada Minggu, (18/1), sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika go­longan I jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Saat digerebek petugas, pelaku berinisial IR (57) diduga hendak memakai sabu di dalam rumahnya. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya satu paket sabu dan alat hisap alias bong saat penangkapan.

Kapolsek Koto VII, Iptu R, R Adnes, mengatakan, pe­nang­kapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas penyalahgu­naan narkotika jenis sabu di kediaman terduga pelaku.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Koto VII langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam ru­mahnya,” ujar Iptu Ad­nes.

Dijelaskan Iptu Adnes, da­­­lam penangkapan tersebut, petugas turut menga­man­­­­­kan sejumlah barang­bukti sa­t­­u  buah alat hisap nar­ko­ti­ka jenis bong, satu plastik klip kecil berisi nar­ko­tika go­longan I jenis sabu dan dua buah korek api.

“Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai pro­sedur dan disaksikan oleh aparat setempat serta to­koh masyarakat, di antaranya kepala jorong dan ketua pemuda setempat. Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar Iptu Adnes.

Iptu Adnes menegaskan, sebagai saksi dalam penangkapan tersebut, turut hadir dua orang warga setempat, yakni Seprimulyadi dan Deriyal Caniago. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Koto VII guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sijunjung,” tukasnya. (*)