SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Jubir Gaperbara Sebut, Kementerian ESDM Teken Persetujuan Jamrek bagi Perusahaan Tambang

5
×

Jubir Gaperbara Sebut, Kementerian ESDM Teken Persetujuan Jamrek bagi Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
PENAMBANGAN— Gaperbara Sawahlunto optimis aatas proses produksi dan penjualan lanjutan serta upaya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) perusahaan tambang batubara di Sawahlunto akan segera disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

SAWAHLUNTO, METROJuru bicara Gaperbara (Gabungan Pengusaha Batubara) Sawahlunto Didi Cah­yadi Ningrat dalam kesempatan wawancara menyebutkan Kementerian ESDM, telah menyetujui dan menandatangani surat persetujuan Jaminan Reklamasi (Jamrek) bagi perusahaan-perusahaan tambang yang terga­bung dalam konsorsium Gaperbara.

“Persetujuan ini menjadi sinyal positif terhadap keseriusan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ling­kungan,” ungkap Didi Cah­yadi Ningrat.

Adanya jamrek menambah optimis Gaperbara Sa­wahlunto atas proses pro­duksi dan penjualan lanjutan serta upaya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) perusahaan tambang batubara di Sawahlunto akan segera disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Optimisme tersebut didasarkan pada telah dipenuhinya seluruh persyaratan utama, termasuk proposal hilirisasi batubara yang menjadi kebijakan strategis pemerintah pusat yang terulang dalam PP Nomor 29 tahun 2025 yang baru diterbitkan oleh pemerintah,’ je­lasnya.

Ditambahkan Didi proposal hilirisasi beserta surat permohonan perpanjangan IUP/IUPK dan dukungan dari pemerintah kota Sawahlunto melalui dinas PTSP telah resmi disampaikan ke Kementerian ESDM, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun digital.

“Proposal hilirisasi merupakan syarat mutlak dalam penerbitan dan perpanja­ngan IUP/IUPK, Minggu (18/1/2026) di Sawahlunto,’ tandasnya. (pin)