PAYAKUMBUH, METRO —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang yang diduga kuat mengedarkan sabu dan ganja kering usai menggerebek di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu (14/1)
Dari penangkapan kedua pengedar berinisial AM (34) dan RJ (42), petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,55 gram serta ganja kering seberat 350 gram. Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok, sedangkan ganja kering dibungkus dalam plastik kresek berwarna putih.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah diungkap. Dalam kasus terdahulu tersebut, polisi lebih dulu mengamankan dua tersangka lain berinisial SY dan JI dalam perkara terpisah.
“Iya, tersangka AM merupakan penjual narkotika jenis daun ganja kering kepada SY dan JI pada perkara sebelumnya,” kata AKP Hendra, Jumat (16/1).
AKP Hendra menerangkan, sasaran awal penggerebekan sebenarnya hanya untuk menangkap AM. Namun, ketika petugas mendatangi lokasi, polisi juga mendapati RJ berada bersama AM di dalam rumah tersebut. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RJ, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,55 gram. Seluruh paket sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok yang dibawa oleh RJ. Temuan ini kemudian memperluas dugaan keterlibatan RJ dalam peredaran narkotika,” tegas dia.
AKP Hendra menambahkan, terkait temuan paket berukuran menengah dan kecil, pihaknya menduga bahwa RJ tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat dalam aktivitas penjualan narkotika jenis sabu. Meski demikian, dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
“Kuat dugaan, RJ juga menjual narkotika jenis sabu tersebut karena saat ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sudah terbagi dalam beberapa paket menengah dan kecil,” ujar AKP Hendra.
Ditegaskan AKP Hendra, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan penyidikan lanjutan terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Payakumbuh dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tersebut juga menjadi wujud komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika,” tutur dia.
Selain aspek penegakan hukum, kata AKP Hendra, pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta ancaman pidana yang mengintai setiap orang yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Harapannya, hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tutup Hendra. (uus)





