BERITA UTAMAMETRO SUMBAR

Disnakertrans Sumbar Imbau Perusahaan Terapkan K3 dan Wajibkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

0
×

Disnakertrans Sumbar Imbau Perusahaan Terapkan K3 dan Wajibkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO-  Dalam rangka peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang diperingati setiap 12 Januari hingga 12 Februari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, mengimbau seluruh perusahaan di Sumatera Barat agar meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Firdaus menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.

“Penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” ujar Firdaus, Sabtu, (17/1/2026).

Baca Juga  Azim Tenggelam di Danau Maninjau

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Firdaus menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif kepada pekerja melalui sejumlah program, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga  Manajemen Pemeliharaan yang Baik, Kunci Sukses Beternak Itik

“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya. Perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja, baik tetap maupun non-tetap, telah terdaftar,” tegasnya.

Melalui momentum Bulan K3 Nasional ini, Disnakertrans Sumbar terus mendorong perusahaan untuk membangun budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Disnakertrans Sumbar juga akan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pemangku kepentingan terkait dalam melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan, guna mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang optimal dan berkelanjutan di Sumatera Barat. (Jef)