BUKITTINGGI, METRO—Layanan keimigrasian kini resmi dapat dinikmati masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi. Mulai Rabu (14/1), warga tidak perlu lagi bepergian jauh untuk mengurus paspor, karena pelayanan tersebut telah dibuka secara perdana di MPP Bukittinggi. Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, bahkan menjadi pemohon pertama dalam layanan pembuatan paspor tersebut.
Pembukaan layanan imigrasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kota Bukittinggi yang dilaksanakan pada Senin (12/1) lalu. Pada tahap awal, pelayanan imigrasi di MPP Bukittinggi dibuka setiap hari Rabu dengan kuota maksimal 25 pemohon per hari.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyambut baik dimulainya layanan imigrasi tersebut. Menurutnya, kehadiran layanan paspor di MPP akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi antrean panjang.
“Alhamdulillah hari ini kami telah selesai melaksanakan perpanjangan paspor dan layanannya dilakukan langsung di Mal Pelayanan Publik Bukittinggi. Servicenya sangat baik, cepat, dan memuaskan. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan imigrasi di MPP Bukittinggi yang tersedia setiap hari Rabu,” ujar Ibnu Asis.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam, Kizlar Assad, menjelaskan bahwa layanan imigrasi di MPP Bukittinggi resmi mulai beroperasi sejak Rabu, 14 Januari 2026. Ia menegaskan, pemohon diminta datang dengan membawa persyaratan administrasi yang lengkap.
“Untuk pembuatan paspor baru, pemohon wajib membawa KTP asli, Kartu Keluarga asli, dan akta kelahiran. Sedangkan untuk perpanjangan paspor, cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga,” jelas Kizlar.
Ia juga merinci biaya pembuatan paspor yang berlaku. Paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu, sedangkan e-paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun sebesar Rp950 ribu.
Dengan hadirnya layanan imigrasi di MPP Bukittinggi, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin meningkat serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian. (pry)





