BERITA UTAMA

Pengedar Kepergok Jual Sabu ke Pelanggan, 2 Paket Sabu jadi Barang Bukti

0
×

Pengedar Kepergok Jual Sabu ke Pelanggan, 2 Paket Sabu jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku AS dan MR yang kedapatan transaksi jual beli sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METROTim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya meringkus dua orang yang terlibat dalam predaran narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Su­ngai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Rabu dini­hari (14/1).

Saat ditangkap, kedua pelaku AS (52) dan MR (27) kepergok sedang melakukan transaksi jual beli sa­bu. Alhasil, keduanya pun dibuat tak berkutik. Petugas kemudian melakukan pe­ng­geledahan hingga ditemukan dua paket sabu dan alat hisap alias bong.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan ma­sya­rakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah AS yang diduga kerap dijadikan tempat pesta maupun transaksi narkoba.

Baca Juga  Kedatangan Jamaah Haji Padang Panjang Disambut Haru dan Tangisan

“Dari laporan warga, kami  kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dengan mengintai gerak-gerik AS. Setelah beberapa jam di lokasi, tim melihat pelaku AS kedatangan tamu yang diduga pelanggannya untuk membeli sabu,” kata AKP Rusmardi, Rabu (14/1).

Memanfaatkan momen itu, kata AKP Rusmardi, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.  Tim selanjutnya menggeledah tubuh kedua pelaku dan meng­ge­ledah seisi rumah pelaku AS.

“Saat dilakukan peng­geledahan dan penyitaan, kami juga didampingi oleh tokoh masyarakat. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Baca Juga  2 Sekawan jadi Spesialis Pencuri Velg Mobil

AKP Rusmardi menyebutkan, bahwa berdasarkan keterangan mereka, keduanya mengakui dua paket sabu yang ditemukan merupakan milik mereka. Saat ini, pihaknya ma­sih melakukan pengembangan dengan mengorek keterangan dari kedua pelaku.

“Kedua pelaku  akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara jangka panjang,” tegas dia.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkobaa. Sebab menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di w­ilayah Dharmasraya. (din)