Hidayatil Husni (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas Padang)
Pembicaraan mengenai aset publik sering kali terdengar kaku dan teknis. Aset publik kerap dipahami sebatas daftar barang milik negara yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah. Tanah, gedung, jalan, fasilitas umum, dan berbagai kekayaan lainnya dikelompokkan sebagai aset yang harus dijaga, diinventarisasi, dan dimanfaatkan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, aset publik sejatinya bukan hanya soal administrasi atau angka dalam neraca keuangan negara. Aset publik menyentuh langsung kehidupan masyarakat, karena keberadaannya berhubungan dengan kepentingan bersama.
Dalam praktik sehari-hari, masyarakat sering berinteraksi dengan aset publik tanpa menyadarinya. Jalan yang digunakan untuk beraktivitas, gedung sekolah, rumah sakit pemerintah, taman kota, hingga fasilitas pelayanan publik lainnya merupakan bagian dari aset publik. Oleh karena itu, cara negara mengelola aset-aset tersebut akan sangat menentukan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Penulis melihat bahwa aset publik seharusnya diposisikan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan bersama, bukan semata-mata sebagai sumber keuntungan ekonomi.
Belakangan ini, muncul kecenderungan untuk mendorong aset publik agar lebih produktif dan bernilai ekonomis. Negara berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui berbagai skema kerja sama, pemanfaatan, maupun pengelolaan bersama dengan pihak lain. Dari satu sisi, kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk mendukung pembangunan dan menambah pemasukan negara. Namun dari sisi lain, kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan aset publik.
Penulis berpandangan bahwa persoalan aset publik tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara sebagai penyelenggara kepentingan umum. Negara diberi kewenangan untuk mengelola aset publik bukan sebagai pemilik mutlak, melainkan sebagai pihak yang dipercaya untuk mengurus kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap keputusan terkait pengelolaan aset publik seharusnya mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan, bukan hanya keuntungan jangka pendek atau nilai ekonomi semata.
Sering kali, pengelolaan aset publik dipahami secara sempit sebagai urusan birokrasi dan kepatuhan terhadap aturan administrasi. Selama aset tercatat dengan baik dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, pengelolaannya dianggap sudah tepat. Padahal, kepatuhan administratif belum tentu mencerminkan terpenuhinya kepentingan masyarakat. Tidak jarang, aset publik yang sah secara hukum justru sulit diakses oleh masyarakat atau mengalami perubahan fungsi yang tidak sejalan dengan kebutuhan publik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset publik tidak cukup hanya berlandaskan aspek legal formal. Diperlukan pula kepekaan terhadap fungsi sosial aset tersebut. Aset publik idealnya dikelola dengan mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas. Jika orientasi pengelolaan hanya diarahkan pada optimalisasi nilai ekonomi, maka terdapat risiko bahwa kepentingan publik justru terpinggirkan.
Dalam konteks ini, penulis menilai penting untuk kembali menempatkan aset publik sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyat. Negara tidak hanya bertugas menjaga dan memanfaatkan aset, tetapi juga memastikan bahwa aset tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan aset publik perlu dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara nilai ekonomi dan fungsi sosial demi kepentingan bersama.
Berangkat dari pemahaman tersebut, penulis melihat bahwa persoalan utama pengelolaan aset publik bukan semata-mata terletak pada ketiadaan aturan hukum. Pada dasarnya, kerangka regulasi mengenai aset negara telah tersedia dan cukup lengkap. Namun, persoalan yang sering muncul justru berada pada bagaimana aturan tersebut dipahami dan dijalankan. Aset publik kerap dikelola dengan pendekatan yang terlalu administratif dan formal, sehingga tujuan besarnya sebagai sarana pemenuhan kepentingan bersama menjadi kurang terasa.
Dalam praktiknya, pengelolaan aset publik sering kali dihadapkan pada kepentingan pembangunan dan kebutuhan anggaran negara. Negara membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai berbagai program, dan aset publik dianggap sebagai salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan. Pandangan ini pada dasarnya tidak keliru. Namun, ketika pemanfaatan aset publik lebih berorientasi pada pemasukan dan efisiensi ekonomi, muncul risiko terpinggirkannya fungsi sosial aset tersebut. Tidak sedikit kebijakan pengelolaan aset yang akhirnya menimbulkan jarak antara negara dan masyarakat sebagai pemilik kepentingan sebenarnya.
Penulis mencermati bahwa dalam beberapa kasus, pemanfaatan aset publik dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat yang memadai. Keputusan diambil secara top-down dan masyarakat hanya menerima hasil akhirnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik, terlebih jika manfaat aset tersebut tidak dirasakan secara langsung. Padahal, aset publik idealnya dikelola secara terbuka dan akuntabel, mengingat aset tersebut pada hakikatnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
Selain itu, terdapat kecenderungan untuk menilai keberhasilan pengelolaan aset publik semata-mata dari aspek optimalisasi dan produktivitas. Aset yang tidak menghasilkan keuntungan sering dianggap sebagai beban. Pandangan semacam ini perlu disikapi secara hati-hati. Tidak semua aset publik harus selalu menghasilkan nilai ekonomi langsung. Beberapa aset justru memiliki nilai sosial, budaya, dan lingkungan yang tidak dapat diukur secara finansial, tetapi sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Dalam konteks tanggung jawab negara, pengelolaan aset publik seharusnya berangkat dari prinsip kehati-hatian dan kepentingan umum. Negara perlu menempatkan dirinya sebagai pengelola amanah, bukan sebagai pemilik yang bebas menentukan arah pemanfaatan aset. Setiap kebijakan yang diambil idealnya mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan keberlanjutan. Dengan demikian, aset publik tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dijaga untuk kepentingan generasi mendatang.
Penulis juga berpandangan bahwa transparansi menjadi kunci penting dalam pengelolaan aset publik. Keterbukaan informasi mengenai rencana, bentuk pemanfaatan, serta dampak kebijakan pengelolaan aset akan membantu membangun kepercayaan publik. Masyarakat sebagai bagian dari pemilik kepentingan perlu diberikan ruang untuk mengetahui dan memahami bagaimana aset publik dikelola. Dengan cara ini, pengelolaan aset tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial.
Pada akhirnya, pengelolaan aset publik tidak dapat dilepaskan dari tujuan bernegara itu sendiri, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Aset publik seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan tersebut, bukan sekadar objek pengelolaan administratif atau sumber keuntungan ekonomi. Negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa aset publik benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan bersama.
Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa pengelolaan aset publik perlu terus dikaji dan dievaluasi secara kritis. Bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan untuk memastikan bahwa arah kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan publik. Dengan menempatkan fungsi sosial dan tanggung jawab negara sebagai landasan utama, aset publik diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendukung keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan bagi seluruh masyarakat. (*)





