Siti Rizkiaty Fatimah Ritonga & Afidar Asnawi (PNS di Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan)
“Meskipun pengembangan aplikasi terus dilakukan untuk optimalisasi pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik, celah-celah sistem tetap dicari dan dimanfaatkan oleh sebagian oknum”
Katalog Elektronik Versi 6 (e-Katalog V.6) merupakan sistem digital yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendorong peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Namun demikian, penerapan digitalisasi tersebut tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan terjadinya praktik kecurangan (fraud).
PBJP merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan negara, di mana setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, efektif, dan transparan. Untuk mencapai tujuan tersebut, LKPP terus melakukan inovasi digital. Salah satu inovasi terbaru adalah e-Katalog V.6 yang menggantikan sistem sebelumnya, dengan menawarkan integrasi yang lebih canggih, alur e-purchasing yang lebih sederhana, serta peningkatan akses bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
Secara konseptual, digitalisasi diharapkan mampu menekan kesalahan manusia (human error) dan mengurangi peluang terjadinya penyimpangan. Namun, setiap sistem yang melibatkan transaksi bernilai besar dan pengambilan keputusan tetap memiliki kerentanan terhadap fraud. Berbeda dengan pengadaan konvensional yang umumnya diwarnai kolusi dalam proses lelang, kecurangan dalam sistem elektronik cenderung berkembang dalam bentuk manipulasi data, rekayasa spesifikasi barang/jasa, serta penetapan harga yang tidak wajar.
Berdasarkan konsep Fraud Triangle, suatu kecurangan muncul ketika tiga unsur bertemu, yaitu pressure (tekanan), opportunity (kesempatan), dan rationalization (rasionalisasi). Dalam konteks e-Katalog V.6, unsur opportunity dapat timbul akibat celah regulasi, belum optimalnya pengawasan real-time terhadap penginputan harga dan spesifikasi oleh penyedia, serta keterbatasan pengetahuan pengguna sistem (PPK/Pejabat Pengadaan) terkait kewajaran harga pasar.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengidentifikasi titik-titik kritis dalam alur e-purchasing e-Katalog V.6 yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap fraud, serta menganalisis berbagai bentuk indikasi kecurangan yang berpotensi muncul. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat integritas PBJP di era digital.
Metode penelitian dilakukan melalui studi literatur mengenai teori fraud dalam pengadaan berbasis digital, penelaahan regulasi, identifikasi kerentanan sistem e-Katalog V.6, serta penyusunan rekomendasi dari sudut pandang hukum dan teknis.
Indikasi Fraud Berdasarkan Tahapan PBJP
Dalam e-Katalog V.6, indikasi kecurangan dapat dikategorikan berdasarkan tahapan pelaksanaan PBJP, yaitu tahap penayangan produk (input data) dan tahap transaksi (e-purchasing).
A. Tahap Penayangan Produk
Pada tahap ini, penyedia memasukkan dan menampilkan data produknya ke dalam sistem. Meskipun telah melalui proses verifikasi LKPP, kompleksitas spesifikasi teknis dan volume data membuka peluang terjadinya manipulasi.
-
Penetapan Harga Tidak Wajar (Overpricing)
Penyedia menetapkan harga yang jauh di atas harga pasar wajar. Praktik ini dapat terjadi akibat keterbatasan data pembanding, fluktuasi harga komoditas, atau rekayasa struktur harga dengan menyisipkan komponen biaya fiktif. -
Manipulasi Spesifikasi Produk (Fake/Ghost Specification)
Spesifikasi teknis yang ditampilkan lebih tinggi atau bersifat premium dibandingkan produk yang sesungguhnya dikirimkan. Tujuannya untuk memperoleh harga lebih tinggi, namun direalisasikan dengan barang berkualitas lebih rendah. -
Pengondisian Penyedia (Vendor Ringing) melalui Spesifikasi Teknis
Terjadi kolusi antara penyedia dan PPK/PP dengan menyusun spesifikasi yang sangat spesifik sehingga hanya dapat dipenuhi oleh satu produk tertentu, sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat.
B. Tahap Transaksi (E-Purchasing)
Tahapan ini mencakup pelaksanaan pembelian dan realisasi fisik barang/jasa.
-
Transaksi Fiktif dan Rekayasa Dokumen (Ghost Purchasing)
Transaksi dilakukan atas barang/jasa yang tidak pernah diterima, dengan pembuatan BAST fiktif, sering kali dipicu oleh tekanan penyerapan anggaran di akhir tahun. -
Pemecahan Paket Pengadaan (Splitting)
Kebutuhan pengadaan sengaja dipecah menjadi beberapa transaksi bernilai kecil untuk menghindari mekanisme pengawasan atau persyaratan pengadaan yang lebih ketat. -
Kolusi Pasca E-Purchasing (Kickback)
Terjadi kesepakatan di luar sistem, di mana PPK/PP menerima imbalan setelah menyetujui transaksi dengan harga mark-up. Praktik ini sulit dideteksi karena berada di luar sistem digital.
Indikasi Fraud pada Fitur Harga dan Negosiasi
-
Pengaturan Harga
Kolusi horizontal antarpenyedia atau kolusi vertikal antara penyedia dan pejabat PBJP untuk menyepakati harga tinggi yang seragam dan tidak rasional. -
Negosiasi Proforma
Negosiasi dilakukan secara formalitas dengan penurunan harga yang sangat minimal atau tidak ada sama sekali, meskipun harga awal tidak wajar. -
Biaya Klik
Penyedia menaikkan harga dengan dalih menutup “biaya pemasaran” akibat jumlah klik, yang tidak memiliki dasar hukum maupun rasionalitas pengadaan. -
Biaya Kirim Fiktif
Ongkos kirim ditetapkan jauh di atas biaya riil karena keterbatasan integrasi sistem dengan tarif logistik resmi. -
Selisih Biaya Kirim
Selisih antara biaya yang dibayarkan dan biaya riil menjadi keuntungan ilegal bagi penyedia dan/atau oknum PPK.
Analisis Regulasi dan Mitigasi oleh LKPP
LKPP telah menindaklanjuti kerentanan sistem melalui langkah administratif dan teknis sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, antara lain:
-
Penguatan Validasi Harga dan Spesifikasi
Pemanfaatan machine learning untuk benchmarking harga dan perbandingan dengan HPS serta pasar daring. -
Penerapan Sanksi Administratif
Pemblokiran hingga permanen bagi penyedia yang melanggar prinsip integritas. -
Keterbukaan Data dan Audit Trail
Penyediaan data transaksi bagi APIP, BPK, dan KPK untuk mendukung data-driven audit.
Rekomendasi Penguatan Strategis
-
Audit Data Prediktif (Predictive Data Audit)
Pengembangan algoritma untuk mendeteksi anomali harga, pola pembelian tidak wajar, fluktuasi harga mendadak, dan biaya kirim abnormal secara real-time. -
Harmonisasi Regulasi Fraud Digital
Perlu regulasi khusus yang mendefinisikan fraud digital PBJP, sanksi pidana/perdata, serta mekanisme pembuktian berbasis audit trail elektronik. -
Sistem Otentikasi Penerimaan Barang (Geo-Authentication)
Integrasi e-purchasing dengan bukti penerimaan berbasis tanda tangan digital, geotagging, dan timestamp.
Penutup
E-Katalog V.6 merupakan langkah maju dalam mendukung transparansi dan efisiensi PBJP. Namun, digitalisasi turut menggeser pola fraud dari kolusi konvensional ke manipulasi data dan harga. Indikasi fraud terutama muncul pada penetapan harga, spesifikasi produk, proses negosiasi, biaya pengiriman, dan transaksi fiktif.
Upaya LKPP perlu terus diarahkan pada pemutusan rantai opportunity melalui penguatan audit berbasis data dan peningkatan pressure melalui sanksi yang tegas. Dengan demikian, peluang terjadinya fraud dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap PBJP dapat terus ditingkatkan.
Jika kamu ingin, saya juga bisa:
-
merapikan ke format jurnal ilmiah,
-
menyesuaikan gaya bahasa akademik yang lebih ringkas, atau
-
membuat ringkasan eksekutif (executive summary).





