METRO SUMBAR

“Darurat Perlindungan Anak”, Kejari Pessel Datangi SMAN  2 Bayang

0
×

“Darurat Perlindungan Anak”, Kejari Pessel Datangi SMAN  2 Bayang

Sebarkan artikel ini
PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH— Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Ulfah Hernanda, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Masuk Sekolah Selatan foto bersama siswa SMA Negeri 2 Bayang, Selasa (13/1).

PESSEL METRO–Mengakat tema “ Darurat Perlindungan Anak” Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melaksanakan ke­giatan Jaksa Masuk Se­kolah (JMS), Selasa (13/1) di SMA Negeri 2 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan Jaksa Masuk Se­kolah ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Ulfah Hernanda, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Dalam sambutannya kepada para siswa, Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Ia juga mengajak para siswa untuk memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana menambah wawasan hukum serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang melanggar hukum.

“Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, kami berharap adik-adik pelajar dapat memahami hukum sejak dini, mengenali ba­tasan perilaku yang di­lindungi dan dilarang oleh hukum, serta mampu menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum,” ujar Ulfah Hernanda, S.H., M.H.

Pada sesi pemaparan materi, Ulfah Hernanda, S.H., M.H., beserta Tim Jaksa Masuk Sekolah menjelaskan pengertian anak menurut hukum, yaitu se­seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kejari Pessel Musnahkan BB Narkoba dan Senpi

Selain itu, disampaikan pula materi mengenai jenis-jenis pelanggaran terhadap anak, di antaranya kekerasan terhadap anak baik fisik maupun seksual dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tim JMS juga memaparkan ancaman pidana terhadap pelibatan anak dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, pelibatan anak dalam alkohol dan zat adiktif lainnya, serta penjelasan menge­nai apa itu bullying, dam­pak yang ditimbulkan, jeratan hukum yang mengancam, hingga upaya-upaya perlindungan hukum bagi anak.

Dalam pemaparannya, disampaikan pula bahwa kenakalan remaja saat ini tidak lagi sebatas pelanggaran disiplin sekolah, namun banyak yang telah berujung pada perbuatan pidana.

“Kenakalan remaja saat ini sudah mencakup perbuatan pidana seperti tawuran, bullying, persetubuhan, pencabulan, penyalahgunaan narkotika, dan tindak pidana lainnya. Akibatnya, tidak sedikit remaja yang harus berhadapan dengan sistem peradilan pidana anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi,” ungkap nya.

Baca Juga  Tokoh Tapan Kompak Dukung Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktavian untuk Dua Periode

Pada akhir kegiatan, Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan beserta Tim Jaksa Masuk Sekolah menghimbau kepada seluruh siswa SMA Negeri 2 Bayang untuk menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat berujung pada tindak pidana serta selektif dalam memilih lingkungan pergaulan.

Diharapkan para siswa mampu menjadi agen perubahan yang berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada generasi muda serta memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang hadir di tengah ma­syarakat melalui pendekatan edukatif dan humanis.

Pelaksanaan kegiatan JMS disambut baik oleh Kepala SMA Negeri 2 Ba­yang, Hulta Muhammadi, M.Pd., beserta jajaran dewan guru. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan siswa-siswi kelas XI yang dikumpulkan di ruang kelas da­lam suasana yang tertib dan antusias. (rio)