BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat dalam penyediaan layanan keimigrasian bagi masyarakat. Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani di ruang tamu Kantor Wali Kota Bukittinggi, Senin (12/1).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan paspor. Dengan dibukanya layanan imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP), masyarakat kini tidak perlu lagi bepergian jauh untuk mengurus dokumen keimigrasian.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin. Kami berharap kolaborasi ini benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Ramlan.
Ia menambahkan, kehadiran layanan imigrasi di MPP bertujuan agar proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Saat ini, MPP Kota Bukittinggi telah menyediakan sekitar 20 jenis layanan dari berbagai instansi, sehingga masyarakat dapat mengurus beragam kebutuhan administrasi di satu lokasi.
“Mulai Rabu, 14 Januari 2026, masyarakat sudah dapat melakukan pembuatan maupun pengambilan paspor di Mall Pelayanan Publik Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat, Nurudin, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah diakses masyarakat. Menurutnya, program ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.
“Intinya adalah bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau, dan dekat dengan masyarakat. Untuk tahap awal, layanan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Setelah satu bulan, akan dilakukan evaluasi untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan,” terang Nurudin.
Ia menjelaskan, pemohon paspor baru diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah. Sementara itu, untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa KTP dan paspor lama.
Adapun pengurusan paspor anak memerlukan dokumen tambahan, yakni KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, serta Buku Nikah orang tua. Selain itu, masyarakat juga diminta membawa materai serta kelengkapan berkas asli dan fotokopi guna memperlancar proses pelayanan.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap akses masyarakat, termasuk dari daerah sekitar, terhadap layanan paspor semakin mudah dan efisien. (pry)





