PADANG, METRO—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) bersiap mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan ilegal di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanahdatar.
Setelah batas waktu pembongkaran mandiri selama lima bulan berakhir tanpa tindak lanjut dari pemilik, Pemprov Sumbar memastikan akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan hotel dan rest area tak berizin di kawasan konservasi Sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Bangunan yang menjadi sasaran penertiban tersebut diketahui milik PT HSH dan berdiri di zona yang secara hukum dilindungi. Penertiban ini menegaskan komitmen Pemprov Sumbar dalam menegakkan aturan tata ruang sekaligus menjaga kawasan konservasi dari aktivitas komersial yang melanggar ketentuan.
Keputusan pembongkaran paksa itu merupakan hasil Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Istana Gubernuran pada Selasa (7/1) dan menjadi penentu langkah akhir pemerintah daerah terhadap bangunan yang dinilai melanggar hukum tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal terkait, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini menandai bahwa penertiban dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan lintas sektor.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan akan menjalankan diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025. Ketentuan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pembongkaran paksa, menyusul diabaikannya perintah pembongkaran mandiri oleh pihak pemilik bangunan setelah tenggat waktu yang ditetapkan berakhir.
Dari sisi legalitas, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar menegaskan bahwa bangunan hotel dan rest area tersebut tetap dinyatakan tidak berizin. Upaya hukum yang sempat ditempuh oleh pemilik bangunan tidak mengubah status pelanggaran, karena pembangunan dilakukan tanpa izin di kawasan yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.
Penguatan sikap Pemprov Sumbar juga datang dari pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Sumber Daya Air, dalam Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026, telah memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan. Surat tersebut menjadi rujukan penting dalam memastikan langkah penertiban memiliki dasar hukum yang kuat.
Sekda Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa meskipun pembongkaran dilakukan secara paksa, seluruh tahapan tetap mengedepankan prosedur standar operasional (SOP) dan kepastian hukum. Menurutnya, pemerintah tidak akan bertindak tergesa-gesa tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban.
“Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman dan tertib hukum,” ujar Arry, dikutip Senin (12/1/).
Dukungan penuh terhadap langkah Pemprov Sumbar juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanahdatar. Asisten II Pemkab Tanah Datar, Ten Feri, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk terlibat langsung dalam pengamanan dan pengawalan proses eksekusi di lapangan.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengoordinasikan jajaran kecamatan hingga nagari agar pembongkaran paksa dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
“Sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dinilai penting untuk memastikan penertiban bangunan ilegal di kawasan Lembah Anai berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” tutupnya. (*)





