DHARMASRAYA, METRO–Merasa diabaikan selama puluhan tahun, delapan ratusan masyarakat Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo yang didominas kaum ibu lakukan unjuk rasa di halaman depan PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1).
Dalam aksi tersebut, salah seorang masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo, Nina (46 tahun) menyampaikan, bahwa sejak PT TKA berdiri di ulayat mereka, perkara kebun plasma untuk masyarakat hanya jadi angan-angan.
“Padahal, hampir seluruh nagari kami dikelilingi oleh HGU perusahaan, yang itu artinya hampir seluruh tanah ulayat nagari merupakan HGU, namun tidak memberikan manfaat apa-apa terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Atas dasar itu, ditambahkan Nina, masyarakat di dua nagari tersebut melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan 3 tuntutan kepada PT TKA, satu, berikan hak masyarakat (plasma) minimal 20% dari lahan inti Hak Guna Usaha seluas lebih kurang 2.400 Ha.
“Dua, PT TKA dilarang membuang limbah dan mencemari aliran sungai, dan Tiga, PT TKA harus menerima buah sawit masyarakat Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo,” ungkapnya.
Menjawab itu, Manager Humas PT TKA, Saeful pada poin pertama menjelaskan, bahwa pihaknya siap untuk difasilitasi oleh pemerintah dalam penyelesaian masalah plasma masyarakat, kedua, ia juga menyebutkan bahwa perkara dugaan kebocoran limbah sudah ditangani pihak DLH Provinsi Sumatera Barat.
“Sementara untuk poin ketiga, kami siap menerima buah masyarakat asalkan sesuai standard yang berlaku di Pabrik PT TKA,” sebutnya.
Merespon itu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani meminta perusahaan memenuhi janji dan kewajibannya berdasarkan aturan termasuk kewajiban plasma masyarakat dalam perpanjangan HGU nya.
“Sebelumnya kita sudah memanggil perusahaan dan menghadap ke Kementerian ATRBPN dan Kementerian pertanian untuk meminta tindak lanjut terkait hal ini,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 43/HGU/KEM- ATR/BPN/VII/2022 Tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha Atas Nama PT Tidar Kerinci Agung Atas Tanah Di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ditetapkan di Jakarta, 19 Juli 2021 yang ditekan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional.
Surat tersebut mewajibkan PT TKA menyelesaikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan sertifikasi hak atas tanah plasma dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak didaftarkan keputasan Perpanjangan Hak Guna Usaha pada Kantor Pertahanan Kabupaten Dharmasraya.
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diterbitkan tidak mendapatkan lahan untuk kebun masyarakat, maka lahan pembangunan kebun masyarakat agar dialokasikan dari kebun inti Hak Guna Usaha.
Hal ini juga dipertegas oleh Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tanggal 5 Oktober 2021 Nomor 503/242/DPMPTSP/X-2021 yang isinya menerangkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak sehak Hak Guna Usaha diterbitkan perusahaan tidak mendapatkan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat diambil dalam kebun inti Hak Guna Usaha PT Tidar Kerinci Agung.
Apabila PT TKA tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut dan tidak melaporkan hasil fasilitasi, maka dapat dikenai sanksi pencabutan perizinan berusaha perkebunan
Sedangkan batas waktu 3 (tiga) tahun tersebut sudah berakhir 5 Oktober 2025 kemarin. Dimana pihak PT TKA tidak menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat (plasma) dan juga tidak menyerahkan dari lahan inti HGU. (dpr)





