LIMAPULUH KOTA, METRO—Perbuatan Edward (46) warga Jorong Guntuang, Kenagarian Banja Loweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota, tidak patut untuk ditiru. Pasalnya, Edward melarikan diri usai menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.
Insiden tabrak lari itu terjadi di Jalan Tan Malaka Km 13, Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Jumat (9/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Yoni Hendri (44) ditemukan warga terkapar bersimbah darah usai ditabrak mobil pikap L300.
Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat dilarikan ke RSUD Suliki untuk mendapatkan pertolongan medis. Kondisi korban ketika itu sudah kritis dengan luka parah pada bagian kepala, patah tulang pada kaki kanan serta luka lecet pada tangan kanan.
Keluarga korban yang tak terima atas kejadian itu, langsung melaporkan kasus tabrak lari ke Satlantas Polres Limapuluh Kota. Tim Satlantas kemudian mendatangi lokasi kecelakaan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi dari warga maupun mengumpulkan rekaman CCTV yang ada di kawasan tersebut.
Berkat penyelidikan yang dilakukan dengan cepat, Polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang telah menabrak korban hingga tewas. Pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 15.20 WIB, petugas menangkap Edward yang menjadi pelaku utama tabrak lari dan mengamankan mobil L300 sebagai barang bukti.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Lantas Iptu Zarwiko Irzal membenarkan pihaknya sudah berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Tan Malaka KM 13, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguk.
“Pengemudi mobil Mitsubishi Pikap L300 yang menabrak korban, sudah berhasil diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Limapuluh Kota. Jadi, setelah kejadian kecelakaan, pelaku melarikan diri ke kediamannya. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku berikut barang bukti kendaraan berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Iptu Zarwiko, Minggu (11/1).
Dijelaskan Iptu Zarwiko, berdasarkan hasil olah TKP, mobil pikap L300 dengan nomor polisi BA 8472 CF yang dikemudikan Edwar menabrak sepeda motor Kanzen BA 5744 MK yang dikendarai Yoni Hendri. Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah Payakumbuh menuju Suliki. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai korban tidak dilengkapi dengan lampu penerangan yang berfungsi sebagaimana mestinya. Korban hanya menggunakan senter yang dipasang di kepala sebagai alat bantu penerangan saat berkendara pada malam hari,” jelasnya.
Pada waktu bersamaan, ungkap Iptu Zarwiko, dari arah berlawanan datang sebuah mobil Mitsubishi L 300 warna hitam dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut diduga menabrak sepeda motor korban hingga korban terjatuh ke sisi kanan jalan.
“Setelah terjadi tabrakan, pengemudi mobil Mitsubishi L 300 tersebut tidak berhenti dan langsung melarikan diri ke arah Payakumbuh, meninggalkan korban di lokasi kejadian. Akibat kecelakaan tersebut, Yoni Hendri mengalami patah tulang pada kaki kanan serta luka lecet pada tangan kanan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Suliki dan dinyatakan meninggal dunia,” tutur dia.
Ditegaskan Iptu Zarwiko, untuk status pelaku Edward setelah menjalani pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan mobil L300 yang dikendarai tersangka dan sepeda motor yang dikendarai korban sudah diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutupnya. (uus)





