METRO SUMBAR

Kasus Gigitan Meningkat, Pemkab Tanah Datar Perkuat Pengendalian Rabies

1
×

Kasus Gigitan Meningkat, Pemkab Tanah Datar Perkuat Pengendalian Rabies

Sebarkan artikel ini
Kasus Gigitan Meningkat

TANAHDATAR, METRO –Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat untuk memperkuat langkah pengendalian rabies menyusul meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), khu­susnya anjing liar, Musang dan Monyet yang diadakan di Ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, kemaren lalu.

Hingga saat ini Dinas Kesehatan mencatat 933 kasus gigitan dengan satu korban meninggal dunia, sehingga Tanah Datar dite­tap­kan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.

Hal tersebut dibahas dalam rapat lintas sektor yang dipimpin Asisten Pe­re­konomian dan Pembangunan Setda Tanah Datar, melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Kominfo, Satpol PP, hingga perwakilan perangkat daerah lainnya.

Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani, menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoo­nosis strategis yang harus ditangani secara serius. “Rabies adalah salah satu dari 18 penyakit hewan menular strategis nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Per­tanian Nomor 121 Ta­hun 2023. Ini bukan persoalan sepele karena berdampak langsung pada keselamatan manusia,” ujar­nya.

Baca Juga  Tidak Ada Berubah Jumlah TPS PSU DPD RI di Pessel, Yaitu 1.640 TPS

Ia mengakui upaya pe­nge­n­dalian anjing liar yang selama ini dilakukan, seperti penjaringan manual, belum berjalan efektif karena keterbatasan personil, sarana, dan anggaran. “Ka­mi hanya memiliki tujuh dokter hewan. Penjaringan secara manual tidak bisa dilakukan massal dan membutuhkan waktu serta personel yang banyak,” jelasnya.

Dinas Pertanian juga menyebutkan bahwa opsi penembakan belum pernah dilakukan karena keterbatasan kewenangan dan peralatan.

Namun, dengan terbitnya regulasi terbaru, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk melakukan eliminasi anjing liar me­ng­gunakan metode yang diizinkan secara hukum dan memperhatikan aspek keselamatan.

Sementara itu, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar Roza Mardiah menyampaikan bahwa peningkatan kasus gigitan sangat mengkhawatirkan, karena rabies merupakan penyakit yang belum dapat disembuhkan dan berujung pada kematian apabila gejala klinis sudah muncul. “Hingga saat ini Dinas Kesehatan mencatat 933 kasus gigitan dan satu kematian akibat rabies. Secara epidemiologis, satu kematian saja sudah cukup untuk menetapkan status KLB,” katanya.

Baca Juga  Sungai Batang Agam Ditutupi Sampah, Pemkab dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih-bersih

Ia menjelaskan bahwa sekitar 50 persen kasus gigitan berasal dari hewan liar dan 50 persen lainnya dari hewan peliharaan yang tidak divaksin. “Ini menunjukkan bahwa edukasi ma­sya­rakat tentang peme­li­ha­raan dan vaksinasi he­wan masih sangat kurang. Banyak gigitan justru terjadi di lingkungan keluarga,” tambahnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Datar Mu­khlis menekankan pentingnya sosialisasi sebelum tindakan eliminasi dilakukan, terutama kepada komunitas pecinta hewan dan LSM. “Walaupun sudah ada dasar hukum terbaru, kita perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada kelompok-kelompok hobi dan pecinta hewan agar tidak terjadi konflik saat pelaksanaan di lapangan,” ujarnya. (ant)