BERITA UTAMA

Waspada, Terjadi Kasus Kematian Akibat Rabies di Solok Selatan 

14
×

Waspada, Terjadi Kasus Kematian Akibat Rabies di Solok Selatan 

Sebarkan artikel ini
ilustrasi rabies

SOLSEL, METRO – Dilaporkan terjadi satu kasus kematian akibat Gigitan Hewan Pembawa Rabies (GHPR) di Sikinjang Nagari Lubuak Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Jumat sore, 9 Januari 2026.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Solok Selatan, Irwan Supriadi ketika dihubungi menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan seorang warga meninggal akibat rabies dari gigitan Anjing milik korban.

“Berdasarkan data Dinas Kesehatan dari riwayat kejadian, korban pernah mengalami gigitan HPR sekitar 5 bulan yang lalu. HPR yang menggigit korban merupakan hewan milik korban sendiri dan dilaporkan hewan tersebut mati pada keesokan harinya setelah kejadian gigitan. Sedangkan gejala rabies baru dirasakan korban pada 7 Januari 2026,” katanya, Sabtu, (10/1/2026).

Menurutnya, berdasarkan data dari Dinkes, semenjak kasus gigitan, korban tidak menunjukkan atau merasakan gejala sampai terasa gejala pada 7 Januari 2026.

Baca Juga  Kajati Sumbar Kunjungi Solok Selatan, Kapolres: Bukti Sinergitas Polri dan Kejaksaan

Dia mengatakan kasus yang sama juga pernah kejadian sekitar 2 tahun yang lalu di Kecamatan Sangir Balai Janggo. “Pasalnya posisi gigitan berada di daerah kaki, tapi kalau gigitan disekitar kepala biasanya gejala rabies cepat terasa,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa korban tidak melaporkan kejadian gigitan maupun kematian HPR kepada petugas kesehatan, sehingga tidak mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR).

Penting Penertiban HPR Untuk Divaksin

Kasus kematian akibat HPR ini perlu penanganan serius, terutama untuk dilakukan penertiban Hewan Liar maupun hewan berpemilik untuk dilakukan vaksinasi Rabies.

Irwan mengatakan terkait informasi penanganan kasus gigitan rabies, tugas dan kewenangan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sebagai berikut:

1. Pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis. Artinya bidang peternakan bertanggung jawab untuk mengendalikan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis) terutama rabies melalui program vaksinasi massal dan pengujian penyakit.

Baca Juga  Promo Idul Fitri 1445 H Bank Nagari Berlanjut

2. Melakukan vaksinasi massal

3. Melakukan pengujian penyakit ke Laboratorium Balai Veteriner

4. Penjaminan kesejahteraan hewan. Dalam hal-hal pemusnahan dan eliminasi anjing liar tidak diperbolehkan melakukan peracunan atau pembunuhan secara sadis. (Walaupun eliminasi hewan tetap harus dengan cara yang manusiawi)

5. Edukasi masyarakat

6. Berkoordinasi dengan OPD Lintas sektoral terkait.

“Nah, secara ringkas tugas dan fungsi dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan lebih kepada aspek medis hewan dan kesehatan masyarakat Veteriner,” katanya.

Untuk melakukan tindakan penertiban Hewan Liar, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pimpinan. “Kami koordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan, dr. Pandewal ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan seluler belum merespon. (Jef)