PADANG, METRO—Tim gabungan Polsek Lubuk Begalung melakukan penggerebekan di kawasan Pasar Gaung yang sudah dicap sebagai kampung narkoba di Kota Padang, Kamis (8/1). Seorang wanita yang berperan sebagai bandar sabu dan sudah menjadi buronan berhasil diringkus.
Ratu sabu itu diketahui berinisial C alias Cici (30). Proses penangkapan terhadap Cici pun berlangsung dramatis. Pasalnya, sejumlah warga sempat menghalang-halangi Polisi yang akan menangkap pelaku Cici. Namun berkat komunikasi yang baik, Polisi bisa menerobos masuk ke rumah Cici dan mengamankannya.
Di dalam rumah Cici, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukanlah sebuah brangkas yang berisi 211 paket sabu dibungkus plasting bening dengan kondisi siap jual. Selain itu, juga ditemukan uang tunai jutaan rupiah, ratusan kaca pirex dan timbangan digital.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, peangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di Pasar Gaung dan maraknya penggunaan sabu yang sudah terang-terangan di kawasan itu.
“Dalang dari maraknya peredaran sabu di sana didalangi oleh pelaku Cici ini. Hasil penyelidikan, pelaku Cici sudah lama jadi target penangkapan dan sudah menjadi buronan atas kasus narkoba,” ungkap Kombes Pol Apri saat konfrensi pers, Jumat (9/1).
Dijelaskan Kombes Pol Apri, setelah pelaku dipastikan berada di lokasi perembunyiannya, Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba memimpin langsung operasi penggerebekan sekitar pukul 09.30 WIB dan berhasil menangkap pelaku Cici dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Saat penggerebekan sempat terjadi kericuhan di lokasi, namun situasi berhasil dikendalikan oleh tim gabungan yang jumlahnya puluhan orang. Di kawasan itu memang selalu seperti itu ketika Polisi melakukan penggerebekan, selalu ada sejumlah warga yang menghalangi Polisi,” tutur dia.
Ditegaskan Kombes Pol Apri, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat persembunyian pelaku Cici, tim menemukan ratusan paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan pelaku di dalam brangkas.
“Barang bukti yang kita sita berupa 211 paket kecil dan satu paket besar sabu, 99 buah kaca pirek dan 1 unit timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip dan satu buah brankas penyimpanan, serta uang tunai senilai Rp4.412.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan sabu,” ungkap Kombes Pol Apri.
Dijelaskan Kombes Pol Apri, ratusan paket sabu yang telah dikemas dengan plastik bening tersebut, sudah siap untuk diedarkan di wilayah Kota Padang dan sekitarnya.
“Dalam peredaran barang haram ini, pelaku menyasar berbagai kalangan dengan menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar, mulai dari harga Rp 50.000 hingga Rp 500.000,” jelas Kombes Pol Apri.
Kombes Pol Apri megatakan, kasus ini menjadi capaian terbesar Polresta Padang di awal tahun 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama di atas tersangka C.
“Pelaku Cici ini perannya sebagai pengedar besar dan memiliki jaringan yang luas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Padang. Saat ini tim masih menyelidiki keberadaan jaringan pemasok barang tersebut,” tegas Kombes Pol Apri.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan barang haram ini,” tutupnya. (*)





