SIJUNJUNG, METRO—Seorang pemuda berinisial ZS (18) ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung lantaran tega melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur di dalam kandang ayam.
Korban diketahui bernama Mawar (nama samaran-red), berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP termakan bujuk rayu pelaku hingga melakukan perbuatan terlarang.
Meski hubungan pelaku dan korban hanya sebatas teman dan baru beberapa kali bertemu, hingga pada Rabu (7/1) pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kandang ayam di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Sijunjung.
Dengan modus untuk mencari sinyal internet yang lebih bagus, pelaku yang merupakan pekerja di sebuah bengkel motor itu menjemput korban ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Tiba di lokasi, pelaku mengajak korban duduk-duduk bersantai sambil bermain handphone.
Memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku yang tak kuasa mengendalikan nafsu birahinya berusaha membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban mulanya menolak, namun setelah termakan janji-janji manis, pelaku akhirnya bisa mencabuli korban.
Kapolres Sijunjung AKBP William Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengatakan, setelah kejadian itu, korban Mawar ketahuan oleh orang tuanya. Sontak saja orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan pelaku ke Mapolres.
“Setelah orang tua korban membuat laporan, kita lakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban dan saksi hingga mengumpulkan barang bukti. Terhadap korban juga dilakukan visu. Setelah itu, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.
Dijelaskan AKP Hendra Yose, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban Mawar (14) membaca hasil chattingan korban dan pelaku, yang membahas perbuatan terlarang yang mereka lakukan tempo hari.
“Korban tidak menyangka kalau pelaku berani melakukan perbuatan itu terhadap dirinya. Hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban,” ujarnya.
AKP Hendra Yose menjelaskan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Kamis (8/1) kemarin. “Pelaku ditangkap di bengkel tempatnya bekerja sekitar pukul 18.30 Wib. Pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan di depan hukum dan dikenakan pasal 473 ayat 1 (junto) ayat (2) huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2023. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (ndo)





