BERITA UTAMASAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Modus Mencari Sinyal Hp, Montir Motor ‘Nodai’ Pelajar SMP di Kandang Ayam

2
×

Modus Mencari Sinyal Hp, Montir Motor ‘Nodai’ Pelajar SMP di Kandang Ayam

Sebarkan artikel ini
Modus Mencari Sinyal HP
CABUL— Pelaku ZS yang telah mencabuli pelajar SMP ditangkap Tim Satreskrim Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METROSeorang pemuda berinisial ZS (18) ditangkap Tim Ops­nal Unit Per­lin­dungan Perem­puan dan Anak (PPA) Sat­res­krim Polres Sijun­jung lantaran tega melakukan per­se­tu­buhan kepada anak di bawah umur di da­lam kandang ayam.

Korban diketahui bernama Mawar (na­ma samaran-red), berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP termakan bujuk rayu pelaku hingga melakukan perbuatan ter­larang.

Meski hubungan pelaku dan korban hanya sebatas teman dan baru beberapa kali bertemu, hingga pada Rabu (7/1) pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kandang ayam di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Sijunjung.

Dengan modus untuk mencari sinyal internet yang lebih bagus, pelaku yang merupakan pekerja di sebuah bengkel motor itu menjemput korban ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Tiba di lokasi, pelaku mengajak korban duduk-duduk bersantai sambil bermain handphone.

Baca Juga  Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Dihukum 3 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku yang tak kuasa mengendalikan nafsu birahinya berusaha mem­bujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban mulanya menolak, namun setelah termakan janji-janji manis, pelaku akhirnya bisa mencabuli korban.

Kapolres Sijunjung AKBP William Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengatakan, setelah kejadian itu, korban Mawar ketahuan oleh orang tuanya. Sontak saja orang tua korban tidak terima dan langsung mela­porkan pelaku ke Mapolres.

“Setelah orang tua korban membuat laporan, kita lakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban dan saksi hingga mengumpulkan barang bukti. Terhadap korban juga dilakukan visu. Setelah itu, tim  melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.

Baca Juga  Jaga Netralitas saat Pemilu, ASN Diminta Menahan Diri di Medsos

Dijelaskan AKP Hendra Yose, kejadian itu terung­kap setelah orang tua korban Mawar (14) membaca hasil chattingan korban dan pelaku, yang membahas perbuatan terlarang yang mereka lakukan tempo hari.

“Korban tidak menyangka kalau pelaku berani melakukan perbuatan itu terhadap dirinya. Hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban,” ujarnya.

AKP Hendra Yose menjelaskan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung bergerak melakukan penangkapan terha­dap pelaku, pada Kamis (8/1) kemarin. “Pelaku ditangkap di bengkel tempatnya bekerja sekitar pukul 18.30 Wib. Pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, pelaku kini harus mem­­pertang­gungja­wab­kan di depan hukum dan dikenakan pasal 473 ayat 1 (junto) ayat (2) huruf b undang-undang nomor 1 ta­hun 2023. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (ndo)