SAWAHLUNTO, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto mengikuti kegiatan Coaching Clinic Tematik Penanganan Perkara Judi Online (Judol) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (7/1). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan diikuti dari Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah L, S.H., M.H., memimpin langsung keikutsertaan jajaran Kejari Sawahlunto dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan Coaching Clinic Tematik ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas dan kompetensi aparatur kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana umum, khususnya kasus judi online yang terus mengalami peningkatan dan berdampak luas terhadap tatanan sosial, ekonomi, dan hukum di masyarakat,” ungkap Eddy Samrah L, S.H., M.H.
Dikatakan Eddy Samrah L, S.H., M.H , melalui forum ini, para jaksa mendapatkan arahan strategis, penyamaan persepsi, serta pemahaman komprehensif mengenai pola penanganan perkara judi online yang profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, kegiatan ini juga membahas berbagai tantangan teknis dan yuridis yang kerap dihadapi dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara judi online,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah L, menegaskan bahwa peningkatan kualitas penanganan perkara merupakan komitmen institusi kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, kejahatan judi online memerlukan penanganan yang cermat, terkoordinasi, serta berbasis pemahaman hukum yang mutakhir. “Melalui coaching clinic ini, diharapkan seluruh jaksa memiliki kesamaan langkah dan strategi dalam menangani perkara judi online, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Eddy Samrah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sawahlunto menegaskan kesiapannya untuk terus meningkatkan profesionalisme jaksa dan mendukung kebijakan penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan berbasis teknologi digital, khususnya praktik judi online yang meresahkan masyarakat.(pin)





