BERITA UTAMA

Satgas PKH: Aktivitas 12 Perusahaan di Sumatera Berperan Sebabkan Kerusakan Pasca Bencana

0
×

Satgas PKH: Aktivitas 12 Perusahaan di Sumatera Berperan Sebabkan Kerusakan Pasca Bencana

Sebarkan artikel ini
3 7
Barita Simanjuntak

JAKARTA, METRO–Temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap aktivitas 12 perusahaan di Sumatera yang turut berperan menyebabkan kerusakan pasca bencana. Menurut Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak, 12 perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Suma­tera Barat.

Informasi itu disampaikan oleh Barita ketika diwawancarai oleh awak me­dia di Jakarta. Dia me­nyampaikan bahwa sebanyak 8 perusahaan terdata beroperasi di wilayah Sumut, 2 perusahaan di wilayah Aceh, dan 2 perusahaan di wilayah Sumbar. Dia memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan menindak perusahaan tersebut.

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” ungkap Barita dikutip pada Jumat (9/1).

Baca Juga  Montir Motor "Garap" Siswi SMA

Menurut Barita, sanksi yang untuk belasan perusahaan tersebut diberikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dia memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bakal menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Misalnya sanksi pencabutan izin, perpanjangan izin usaha tidak diperbarui, denda administratif, dan hukuman pidana.

Adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang digunakan oleh Satgas PKH untuk mempro­ses hukum belasan perusahaan tersebut. Sanksi tegas diterapkan agar perusahaan-perusahaan itu jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran serupa. Se­bab, dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum,” kata dia.

Baca Juga  Akhirnya, Bos “Mama Minta Pulsa” Ditangkap Polisi

Berdasar temuan Satgas PKH di lapangan, dari 12 perusahaan itu seba­nyak 9 perusahaan ber­operasi di Daerah Aliran Su­ngai (DAS). Perusahaan-perusahaan itu terindikasi melakukan alih fungsi hutan di wilayah hulu. Menurut Barita, aktivitas tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko terjadinya bencana alam di wilayah hilir.

Khusus di Sumut, Barita menyebutkan bahwa 8 perusahaan yang diduga turut menyebabkan kerusakan pasca bencana ber­operasi di ekosistem Batang Toru. Termasuk diantaranya DAS Sungai Garoga dan wilayah Langkat. Selain itu, di Sumbar ada perusahaan yang ber­operasi di 3 DAS yang turut terdampak bencana alam. (jpg)