PESSEL, METRO—Tim gabungan Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Hulu Sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (7/1).
Penindakan PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma, bersama Wakapolsek Ipda Fiqi Yunedi dan sejumlah personel Polsek BAB Tapan. Kegiatan ini juga melibatkan Danpos Babinsa Tapan Serka Deni Alamsah serta Kasi Trantib Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Ekayesa.
Menurut AKP Dedy Arma mengatakan, aktivitas penambangan emas tersebut dilakukan oleh masyarakat dengan cara menyedot pasir dari dasar sungai menggunakan mesin air, kemudian dialirkan ke karpet penyaring untuk memisahkan material yang diduga mengandung emas.
“Penambangan dilakukan langsung di badan sungai dengan menggunakan mesin air bertekanan tinggi. Aktivitas penambangan ini sangat merusak lingkungan dan aliran sungai serta meresahkan masyarakat setempat,” kata AKP Dedy Arma, Kamis (8/1).
Dijelaskan AKP Dedy, dalam penindakan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin air merek Moto Yama, satu buah pipa keong, satu selang air sepanjang sekitar tiga meter, satu lembar karpet penyaring berukuran kurang lebih 50 x 40 sentimeter, satu buah semprotan air, satu dulang plastik, serta satu saringan atau filter air dari plastik.
“Selain menyita peralatan, petugas juga melakukan pemusnahan terhadap tenda-tenda penambang dan perlengkapan lain yang digunakan di lokasi penambangan. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek BAB Tapan. Sementara untuk identitas para pelaku, masih dalam penyelidikan karena tidak ditemukan di lokasi saat penindakan,” jelasnya.
AKP Dedy Arma menuturkan, kegiatan penertiban berlangsung hingga selesai dan situasi di lapangan dalam keadaan aman serta kondusif. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan, terutama ekosistem sungai yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.
“Kita komitmen untuk menindak aksi-aksi penambangan tanpa izin alias ilegal. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas penambangan di lokasi lain, silahkan laporkan kepada kami. Pasti kami tindak,” tutupnya. (*)






