PADANG, METRO–Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri rajo Budiman menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus secara serius dan konsisten mengejar optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan, khususnya dari perkebunan-perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Ditegaskan Evi Yandri, landasan hukumnya sudah sangat jelas, baik dalam peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun regulasi daerah. Tidak ada ruang abu-abu dalam kewajiban tersebut. Oleh karena itu, negara tidak boleh kalah dan pembiaran yang berlarut-larut.
“Pajak Air Permukaan bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bentuk keadilan ekologis. Air yang dimanfaatkan secara masif oleh perkebunan HGU adalah sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan,” kata Evi Yandri.
Evi Yandri menuturkan, ketika pemanfaatannya berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan memperbesar risiko bencana, maka sudah sepatutnya ada kontribusi nyata bagi daerah.
“DPRD Sumbar memandang bahwa optimalisasi pajak ini dapat dan harus menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis untuk pendanaan penanganan dan pemulihan kerusakan akibat bencana di Sumatera Barat,” tegas dia.
Selain itu, kata Evi Yandri, masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung dampak bencana, sementara potensi penerimaan daerah yang sah justru tidak dimaksimalkan. Untuk itu, DPRD Sumbar mendorong Pemerintah Provinsi agar dilakukan penagihan yang tegas, serta penegakan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, memperkuat keuangan daerah, dan memastikan keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat,” tutupnya. (rgr)
















