PESSEL METRO—Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) akan terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang, pada tahun 2026 ini.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pessel AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Biantoro kepada Posmetro Rabu (7/1). Menurutnya, perkara dugaan korupsi ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Di tahun 2026 ini, kita akan berupaya menuntaskan penyidikan dugana korupsi dalam DPAM UPK Kecamatan Bayang. Kita akan lengkapi berkar perkara dan menetapkan orang yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas AKP Yogie.
AKP Yogie menuturkan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan DPAM UPK Bayang periode 2015–2019. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan seperti pinjaman pribadi pengurus melalui kelompok fiktif, pinjaman masyarakat tanpa prosedur, kredit macet, serta pengeluaran tanpa bukti.
“Kasus ini bermula dari kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola oleh UPK DAPM Kecamatan Bayang. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 130/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, setelah melalui proses penyelidikan sejak Oktober 2020,” jelas AKP Yogie.
Dijelaskan AKP Yogie, proses pengungkapan kasus ini tidak berjalan mudah. Salah satu kendala utama adalah berhentinya operasional UPK DAPM Bayang sejak Januari 2019.
“Sejak UPK tidak lagi beroperasi, kami kesulitan melengkapi alat bukti berupa dokumen dan surat-surat resmi,” ujarnya.
Selain itu, pembatasan aktivitas selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hingga 2021 turut memperlambat langkah penyidik. Tim juga harus memeriksa 134 kelompok penerima dana secara langsung untuk memastikan adanya indikasi penyimpangan.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan tiga modus yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola. Pertama, peminjaman dana oleh pengurus melalui pembentukan kelompok fiktif sehingga menimbulkan kredit macet,” ungkap dia.
Kedua, pemberian pinjaman pribadi kepada masyarakat tanpa mengikuti prosedur resmi. Ketiga, adanya pengeluaran dana tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
“Pinjaman dana DPAM UPK Kecamatan Bayang mulai dari Rp10 juta rupiah sampai dengan Rp 100 juta rupiah. Perbuatan itu jelas melanggar aturan dalam Pedoman Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014, di mana dana bergulir harus disalurkan kepada kelompok, bukan individu, serta wajib disertai administrasi dan bukti transaksi lengkap,” terang AKP Yogie.
Dalam proses penyitaan, ungkap AKP Yogie, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, di antaranya surat keputusan periode 2015-2019, laporan keuangan bulanan dan tahunan, buku kas, kwitansi pencairan dan angsuran, laporan tim verifikasi, serta buku rekening UPK DAPM Bayang.
“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.447.803.000 . Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman Pidana penjara maksimum 20 tahun minimum 4 tahun,” pungkasnya.(rio)













