PADANG, METRO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas, yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala OJK Provinsi Sumbar Roni Nazra mengatakan, pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindaka pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Roni, Rabu (7/1).
Dijelaskan Roni, pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum [KPMM] kurang dari 12 persen.
“Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR dalam resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan,’ jelas Roni.
Ditambahkan Roni, penyehatan yang dimaksud, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” tutur dia.
Kemudian, ungkap Roni, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas,” tambah dia.
Dengan pencabutan izin usaha ini, kat Roni, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Kami mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (rgr)
















