BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan terus mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut untuk segera menuntaskan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli, menegaskan bahwa sejak dimulainya program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo, seluruh SPPG di Bukittinggi telah menjalankan operasionalnya dengan baik. Hal ini tercermin dari tidak ditemukannya kendala dalam proses produksi hingga distribusi makanan kepada para pelajar.
“Alhamdulillah, sejak awal pelaksanaan sampai sekarang, tidak ada masalah pada SPPG kita,” ujar Ramli, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, setelah surat edaran dari Kementerian Kesehatan diterbitkan pada Oktober 2025, Dinas Kesehatan Bukittinggi langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut. Saat ini, tercatat ada 14 SPPG yang telah memulai proses pemenuhan persyaratan untuk memperoleh SLHS.
“Ada 14 SPPG yang beroperasi di Bukittinggi dan semuanya sudah mulai mengurus SLHS. Dua SPPG, yakni Tarok Dipo dan Manggis Ganting, sudah lebih dulu mengantongi SLHS. Hari ini saya juga telah menandatangani dua sertifikat untuk SPPG Gulai Bancah dan Bukik Apik Puhun. Bahkan, satu permohonan dari SPPG Belakang Balok juga sudah masuk. Semuanya sudah berproses,” jelasnya.
Ramli menambahkan, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk penerbitan SLHS. Pertama, seluruh petugas penjamah makanan wajib mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat keamanan pangan. Kedua, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) harus memenuhi standar. Ketiga, kualitas air yang digunakan telah lulus uji laboratorium. Keempat, sampel makanan juga harus dinyatakan aman berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
“Untuk syarat pertama, seluruh petugas penjamah makanan di semua SPPG sudah memiliki sertifikat keamanan pangan. Syarat kedua, bagi SPPG yang belum memenuhi standar, saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan. Syarat ketiga sudah dipenuhi seluruhnya. Sementara untuk syarat keempat, sebagian SPPG telah mengirimkan sampel makanan ke Laboratorium Kesehatan Pangan Padang dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan,” ungkap Ramli.
Meski proses administrasi masih berjalan, Ramli memastikan bahwa kualitas dan keamanan makanan yang diproduksi SPPG di Bukittinggi tetap terjaga. Pengawasan rutin terus dilakukan oleh Satuan Tugas MBG Kota Bukittinggi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Polresta Bukittinggi, serta Kodim 0304/Agam.
“Satgas MBG Kota Bukittinggi yang diketuai oleh Bapak Sekda, terus melakukan pengawasan secara ketat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin operasional SPPG berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, Dinas Kesehatan berperan dalam pembinaan dan pengawasan guna memastikan makanan yang disalurkan kepada sasaran program aman dan bermutu.
“Yang mengeluarkan izin SPPG itu langsung oleh Badan Gizi Nasional. Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau menutup SPPG. Tugas kami memastikan kualitas makanan yang diberikan aman dan layak konsumsi. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan pelaksanaan program MBG di Bukittinggi. Semua berjalan sesuai proses dan pengawasan dilakukan dengan ketat,” pungkasnya. (pry)
















