JAKARTA, METRO—Pemerintah menyiapkan anggaran penanganan darurat bencana sebesar Rp 53–60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana tersebut disiapkan untuk digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat bencana di berbagai wilayah di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, besaran anggaran tersebut masih dalam tahap penghitungan akhir. Namun, pemerintah memastikan dana penanganan bencana telah dimasukkan dalam struktur APBN 2026.
“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53–60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1).
Prasetyo menjelaskan, dana tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam bentuk dana siap pakai. Dana ini dapat dicairkan dengan cepat untuk merespons kondisi darurat atau bencana alam.
“Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,” ujarnya.
Selain dana siap pakai, pemerintah juga menyiapkan anggaran tersendiri untuk proses pemulihan pascabencana. Anggaran tersebut mencakup kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi, serta pemulihan fasilitas-fasilitas umum yang terdampak bencana.
“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,” ucap Prasetyo.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan APBN apabila terjadi perkembangan situasi yang membutuhkan penyesuaian anggaran. Mekanisme perubahan tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” tuturnya.
Secara keseluruhan, belanja negara dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun. Sementara pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 3.153,6 triliun, dengan defisit anggaran sebesar 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah berharap APBN 2026 mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. (jpg)












