SIJUNJUNG, METRO—Berkat laporan dari masyarakat di Jorong Koto, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, yang resah dengan peredaran barang haram narkoba jenis sabu, dua orang pelaku berhasil ditangkap Polisi.
Selain pelaku, Tim Narco Polres Sijunjung juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku berinisial MP (25) dan SR (42). Para pelaku merupakan warga setempat.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Narkoba AKP Syafwal menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bertempat di Jorong Koto, Nagari Sungai Lansek, pada Senin (5/1) sekitar pukul 17:00 WIB.
“Kita menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di daerah tersebut. Penyelidikan pun dilakukan hingga mengantongi identitas pelaku,” tuturnya.
Mendapati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, ungkap AKP Syafwal, petuas langsung bergerak melakukan penangkapan. “Benar saja, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang sudah dikemas dari tangan pelaku,” jelasnya.
Menurut AKP Syafwal, barang bukti berupa sebuah plastik klip ukuran sedang, di dalamnya berisikan tiga buah plastik klip kosong dan satu buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan polisi juga menyita satu unit handphone.
“Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Sijunjung guna diproses hukum lebih lanjut,” terang AKP Syafwal.
AKP Syafwal mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Kita sangat apresiasi, tanpa kerjasama dari masyarakat yang berani memberikan informasi, tentunya polisi tidak bisa bekerja sendirian. Polres Sijunjung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (ndo)












