LB. BUAYA, METRO—Perlintasan rel kereta api di Km 20+0/1 petak jalan Tabing–Duku, Lubuk Buaya, Kota Padang, dilaporkan telah banyak memakan korban. Puluhan pengendara sepeda motor terjatuh akibat lubang yang muncul pascaperbaikan rel di lokasi tersebut.
Kondisi jalan yang rusak parah itu diperkirakan telah berlangsung cukup lama dan akhirnya semakin parah dan menelan banyak korban.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat pun, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan atas ketidaknyamanan yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 21 Km 20+0/1 petak jalan Tabing–Duku, tepatnya di kawasan Lubuk Buaya tersebut.
Ketidaknyamanan tersebut terjadi seiring dilaksanakannya pekerjaan perbaikan geometri perlintasan sebidang sebagai upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, dalam siaran persnya, Selasa (6/1) mengatakan pekerjaan tersebut merupakan langkah preventif guna menekan potensi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Perbaikan geometri perlintasan sebidang ini merupakan upaya KAI untuk memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan selamat, sekaligus memberikan tingkat keselamatan yang lebih baik bagi pengguna jalan,” ujar Reza, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1).
Reza menjelaskan, pekerjaan meliputi angkatan rel (lifting dan leveling), pelurusan jalur (lestrengan/linning), serta pemadatan batu balas (tamping) sesuai standar teknis perkeretaapian.
Secara teknis, perbaikan dilakukan dengan membuang balas kotor hingga sekitar 15 sentimeter di bawah bantalan, kemudian menggantinya dengan balas baru yang dipadatkan melalui proses angkatan dan pelurusan rel.
Selain itu, KAI juga melakukan pengaspalan pada bagian jalan berlubang di area perlintasan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Durasi pekerjaan bergantung pada kondisi lintasan dan faktor cuaca. Kami memastikan seluruh pekerjaan diselesaikan secepatnya tanpa mengurangi aspek keselamatan,” kata Reza.
Selama proses perbaikan berlangsung, KAI mengimbau pengguna jalan agar mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lokasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, kewenangan perbaikan jalan di perlintasan sebidang ditentukan berdasarkan status jalan, sementara KAI bertanggung jawab terhadap pemeliharaan konstruksi jalur rel.
KAI Divre II Sumatera Barat menegaskan perbaikan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan keselamatan, sekaligus bagian dari komitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. (fan)















