Posmetro Padang
Rabu, 7 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO SUMBAR PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pembangunan Kembali Pasar Payakumbuh, Niniak Mamak Tandatangani Akta Perjanjian

Redaksi
Rabu, 07 Januari 2026 | 10:20 WIB
TEKEN PERJANJIAN—Niniak Mamak Duo Nagari di Payakumbuh tekan akta perjanjian pembangunan kembali pasar blok barat yang terbakar beberapa waktu lalu.

TEKEN PERJANJIAN—Niniak Mamak Duo Nagari di Payakumbuh tekan akta perjanjian pembangunan kembali pasar blok barat yang terbakar beberapa waktu lalu.

ShareShareShareShare

PAYAKUMBUH, METRO –Upaya membangkitkan kembali denyut eko­nomi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Agustus 2025 memasuki fase krusial. Pemko Payakumbuh bersama niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang menandatangani akta per­­janjian pembangunan kem­bali Pasar Blok Barat di hadapan notaris, di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh, Senin (5/1).

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, perjanjian tersebut lahir dari tujuan bersama untuk mengembalikan kehidupan ekonomi para pedagang yang terdam­pak kebakaran. “Tujuan kita satu, bagaimana anak kemenakan kita bisa kem­bali berjualan dan hidup sejahtera. Pembangunan pasar ini bukan untuk keuntungan pemerintah a­tau kelompok tertentu, tetapi murni untuk kepentingan masyarakat,” kata Wako Zulmaeta.

Ia menegaskan, pembangunan fisik pasar akan dilaksanakan oleh peme­rintah pusat melalui APBN, sementara Pemerintah Kota Payakumbuh hanya berperan sebagai pengawas. “Tidak ada fee, tidak ada keuntungan pribadi. Saya haramkan jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dari pembangunan pasar ini. Yang kita kejar adalah kebangkitan ekonomi masyarakat dan perubahan wajah Ko­ta Payakumbuh,” tegas­nya.

Dalam akta perjanjian tersebut disepakati bahwa tanah ulayat Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek yang selama ini dimanfaatkan sebagai pusat pertokoan (Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur) diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.

Baca Juga  Simpanan Anggota Koperasi Balaikota Payakumbuh Meningkat Signifikan

Menurut Zulmaeta, ser­tifikasi lahan dalam bentuk Hak Pakai merupakan syarat regulatif yang harus dipenuhi untuk me­ngakses anggaran revitalisasi pasar dari APBN. “Kami ingin membangun pasar tanpa mengesam­pingkan hak ulayat. Ke­sepakatan ini adalah jalan tengah agar pembangu­nan berjalan sesuai regulasi, tetapi tetap menghormati adat,” katanya.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pelepasan hak ulayat secara sah untuk kepenti­ngan pembangunan kem­bali pasar, tanpa menghapus pengakuan terhadap hak historis nagari sebagai pemilik tanah ula­yat.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, Edi Yusri Dt. Mangkuto Nan Putiah, menyebut seluruh substansi dalam perjanjian merupakan hasil musyawarah panjang di tingkat nagari. “Ada beberapa poin yang kami minta ditambahkan sesuai mufakat nagari, dan alhamdulillah semuanya telah diakomodasi,” ujar­nya.

Draf kesepakatan dua nagari tersebut dibacakan oleh Anda Roza Putra Dt. Patiah Baringek. Ia menegaskan bahwa niniak mamak dua nagari secara mufakat mendukung pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh. “Pelepasan hak ini menjadi dasar bagi Pemko untuk memperoleh Sertifikat Hak Pakai, se­hingga pembangunan kem­bali pasar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anda Roza.

Ia juga menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh tetap mengakui hak historis nagari, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Su­matera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat. Dalam skema tersebut, pembagian hasil pengelolaan pasar tetap diperta­hankan, yakni 70 persen untuk pemerintah kota dan 30 persen untuk nagari. Dalam perjanjian itu, niniak mamak selaku pihak pertama berkewajiban mendukung kelancaran pembangunan serta menjamin bahwa tanah ulayat tidak dalam status sengketa, tidak dijaminkan, dan bebas dari tuntutan pihak ketiga.

Baca Juga  Daerah Zona Hijau, Didikan Subuh sudah bisa Dilaksanakan di Kota Pa­yakumbuh

Sementara itu, Pemko Payakumbuh berkewajiban mengelola Pasar Pusat Pertokoan secara tran­sparan dan akuntabel, serta memastikan pembayaran bagi hasil kepada nagari berjalan tertib. Pemerintah Kota Payakumbuh juga diwajibkan melibatkan unsur ma­syarakat adat dalam se­tiap proses sosialisasi dan pengelolaan pasar.

Akta perjanjian tersebut turut mengatur mekanisme sanksi. Jika pihak pertama melanggar ke­sepakatan, pembayaran bagi hasil dapat ditunda hingga persoalan diselesaikan melalui mu­sya­warah. Sebaliknya, apabila Pemko tidak menunaikan kewajiban pem­bayaran bagi hasil selama dua tahun berturut-turut, ke­dua belah pihak sepakat untuk kembali bermu­sya­warah.

Penandatanganan ak­ta perjanjian ini menjadi tonggak penting pemba­ngunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh, yang menunjukkan bagaimana adat dan pemerintah dapat berjalan seiring untuk menghadirkan pembangunan yang adil, berkesinambungan, dan memberi manfaat nyata bagi ekonomi rakyat. (uus)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

APEL—Pemko Payakumbuh menggelar apel gabungan perdana di awal tahun 2026, Senin (5/1).

Zulmaeta Ajak ASN Payakumbuh Konsolidasi Hadapi 2026, Selaraskan Kinerja dengan Asta Cita

Rabu, 07 Januari 2026 | 10:21 WIB
KUNJUNGI PERPUSTAKAAN— Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta saat mengunjungi Perpustakaan Umum Daerah Kota Payakumbuh, beberapa waktu lalu.

Perpustakaan Payakumbuh Tetap Buka di Akhir Pekan, Perluas Akses Literasi dan Ruang Publik Edukatif

Selasa, 06 Januari 2026 | 09:38 WIB
TONTONAN WARGA—  Meski sudah dipasang garis polisi, namun warga masih mendekati lubang besar yang menganga di areal persawahan awah di Jorong Tapi Nagari Situjuah Batuah (Kawasan Pombatan) Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota,

Belum Pernah Terjadi Sebelumnya, Berbahaya, Fenomena Alam Sinkholejadi Tontonan Warga

Selasa, 06 Januari 2026 | 09:38 WIB
TERIMA BANTUAN— Korban bencana alam di Limapuluh Kota menerima bantuan dari warga Malaysia, di Museum Tan Malaka Jorong Kampuang Patai Nagari Pandam Gadang Kecamatan Gunuang Omeh, Jumat (3/1) lalu.

Korban Bencana di Limapuluh Kota Terima Bantuan dari Malaysia

Senin, 05 Januari 2026 | 10:16 WIB
PENGAMBILAN SUMPAH— Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 saat diambil sumpahnya.

1.034 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Wako Zulmaeta: Patuhi Ketentuan yang Berlaku

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:26 WIB
UPACARA KENAIKAN PANGKAT— Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melakukan prosesi penyiraman kembang tanda kenaikan pangkat di Mapolres Limapuluh Kota, Rabu (31/12).

29 Personel Polres Limapuluh Kota Naik Pangkat

Jumat, 02 Januari 2026 | 09:48 WIB

BERITA POPULER

  • PENYERAHAN SK PENGANGKATAN— Bupati Pasaman Welly Suhery, melantik dan menyerahkan SK Pengangkatan 1.862 PPPK Paruh Waktu, di halaman Kantor Bupati Pasaman.

    1.862 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan, ASN Pemkab Pasaman Harus jadi Teladan dan Berintegritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Rp 2,3 Miliar, Direktur Perumda Tuah Sepakat Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Padang Gelar Penggeledahan, Rumah Mewah Beny Saswin Nasrun Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

APEL—Pemko Payakumbuh menggelar apel gabungan perdana di awal tahun 2026, Senin (5/1).
PAYAKUMBUH/50 KOTA

Zulmaeta Ajak ASN Payakumbuh Konsolidasi Hadapi 2026, Selaraskan Kinerja dengan Asta Cita

Rabu, 07 Januari 2026 | 10:21 WIB

TEKEN PERJANJIAN—Niniak Mamak Duo Nagari di Payakumbuh tekan akta perjanjian pembangunan kembali pasar blok barat yang terbakar beberapa waktu lalu.

Pembangunan Kembali Pasar Payakumbuh, Niniak Mamak Tandatangani Akta Perjanjian

Rabu, 07 Januari 2026 | 10:20 WIB
SERAHKAN BANTUAN—Wali Kota Pariaman, Yota Balad didampingi Ketua TP PKK Kota Pariaman, Ny.Yosneli Balad, salurkan bantuan kepada pemilik rumah tidak layak huni yang akan dibedah.

Rumah Warga Tidak Layak Dibedah, Wako Pariaman Beri Bantuan

Rabu, 07 Januari 2026 | 10:17 WIB
BANTUAN KEMANUSIAAN—Tim Organisasi kemasyarakatan Kosgoro 1957 menyerahkan bantuan kepada kemanusiaan seorang korban bencana di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, dan Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung.

Kosgoro 1957 Salurkan Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir

Rabu, 07 Januari 2026 | 10:16 WIB
SIDAK— Wako Ramlan Nurmatias saat melakukan sidak ke Pasar Atas Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.

Wako Tegaskan WC Pasar Atas Gratis, Warga Diminta Laporkan Pungli

Rabu, 07 Januari 2026 | 10:15 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026