Posmetro Padang
Selasa, 6 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Korupsi Dana Desa dan Pungli, Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi
Selasa, 06 Januari 2026 | 10:31 WIB
SIDANG— Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap mantan Wali Nagari Sungai Nyalo yang menjadi terdakwa korupsi.

SIDANG— Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap mantan Wali Nagari Sungai Nyalo yang menjadi terdakwa korupsi.

ShareShareShareShare

PADANG, METRO—Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Kaaabupaten Pesisir Selatan, berinisial UA yang menjadi terdakwa korupsi penyimpangan penggunaan dana desa dan pungutan liar (pungli), dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (5/1). Selain kurungan penjara,  UA juga dituntut membayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 660.764.000.

Sidang pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin Tim JPU Tindak Pidana Korupsi Kejari Pesisir Selatan yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Abrinaldy Anwar. Perbuatan terdakwa UA dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara se­besar Rp660.764.000.

Kasi Pidsus Abrinaldy Anwar menyampaikan, surat tuntutan dibacakan setelah seluruh agenda pembuktian di persidangan selesai dilaksanakan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Ancam Sebarkan Video Vulgar, Penjual Siomay Peras Mahasiswi hingga Puluhan Juta

“Terdakwa UA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor,” ungkap Abrinaldy.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menikmati uang hasil kejahatan, serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan jujur selama proses persidangan berlangsung.

BACA JUGA  Bentrok Nelayan Tradisional vs Mini Trawl, Satu Korban Terluka Terkena Lemparan Kaca

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa UA dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp660.764.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Si­dang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pemba­caan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa UA. (*)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

DIANIAYA— Korban Saudah (67) yang dianiaya penambang ilegal mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Pasaman.

Brutal! Wanita Lansia Dianiaya Penambang Ilegal, Korban Alami Luka Parah di Kepala dan Wajah, Wagub Vasko Desak Polisi Tangkap Pelakunya

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:30 WIB
DITAHAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014.

Eks Pejabat Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK, Diduga Terima Uang Haram Rp 1,7 Miliar

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:29 WIB
SABU— Pelaku AH alias Adit ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto dengan barang bukti satu paket sabu.

Bawa 1 Paket Sabu, Adit Diciduk Tim Linta Bara

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:27 WIB
GANTUNG DIRI— Jenazah Zainal (59) diperiksa oleh petugas medis usai ditemukan tewas tergantung dalam rumahnya di Kampung Koto VIII Hilir, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.

Frustasi Gegara Sakit-sakitan, Buruh Tani Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:26 WIB
Menkum

Menkum Supratman: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan, Berlaku Bila Presiden Melapor

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:25 WIB
TERDAKWA— Nadiem Makarim, terdakwa dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Bacakan Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:24 WIB

BERITA POPULER

  • TINJAU LOKASI HUNTAP— Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Boby Ali Azhari, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau lokasi pembangunan huntap.

    Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.862 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan, ASN Pemkab Pasaman Harus jadi Teladan dan Berintegritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Padang Gelar Penggeledahan, Rumah Mewah Beny Saswin Nasrun Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Rp 2,3 Miliar, Direktur Perumda Tuah Sepakat Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

SIDANG— Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap mantan Wali Nagari Sungai Nyalo yang menjadi terdakwa korupsi.
BERITA UTAMA

Korupsi Dana Desa dan Pungli, Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:31 WIB

DIANIAYA— Korban Saudah (67) yang dianiaya penambang ilegal mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Pasaman.

Brutal! Wanita Lansia Dianiaya Penambang Ilegal, Korban Alami Luka Parah di Kepala dan Wajah, Wagub Vasko Desak Polisi Tangkap Pelakunya

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:30 WIB
DITAHAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014.

Eks Pejabat Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK, Diduga Terima Uang Haram Rp 1,7 Miliar

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:29 WIB
SABU— Pelaku AH alias Adit ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto dengan barang bukti satu paket sabu.

Bawa 1 Paket Sabu, Adit Diciduk Tim Linta Bara

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:27 WIB
GANTUNG DIRI— Jenazah Zainal (59) diperiksa oleh petugas medis usai ditemukan tewas tergantung dalam rumahnya di Kampung Koto VIII Hilir, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.

Frustasi Gegara Sakit-sakitan, Buruh Tani Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:26 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026