PADANG, METRO—Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Kaaabupaten Pesisir Selatan, berinisial UA yang menjadi terdakwa korupsi penyimpangan penggunaan dana desa dan pungutan liar (pungli), dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (5/1). Selain kurungan penjara, UA juga dituntut membayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 660.764.000.
Sidang pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin Tim JPU Tindak Pidana Korupsi Kejari Pesisir Selatan yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Abrinaldy Anwar. Perbuatan terdakwa UA dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara seÂbesar Rp660.764.000.
Kasi Pidsus Abrinaldy Anwar menyampaikan, surat tuntutan dibacakan setelah seluruh agenda pembuktian di persidangan selesai dilaksanakan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa UA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor,” ungkap Abrinaldy.
Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menikmati uang hasil kejahatan, serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan jujur selama proses persidangan berlangsung.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa UA dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp660.764.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. SiÂdang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pembaÂcaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa UA. (*)












