PADANG, METRO -Salah satu anggota dari geng motor yang masih di bawah umur dituntut satu tahun penjara oleh hakim kasus pencurian (begal) di jalan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubukbegalung. Terdakwa berinisial WL yang masih berumur 15 tahun 8 bulan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (2/5). Sidang dipimpin hakim Novrida diansari.
Terdakwa berinisial WL yang masih berumur 15 tahun 8 bulan melakukan aksinya bersama-sama anggota geng motornya sebanyak 10 orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada awalnya, pada minggu (3/3) empat orang korban Muhammad Rehan, Clive Roven Sonara, Teguh Permana dan Niftahul melewati jalan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubukbegalung menggunakan tiga sepeda motor sepulang acara baralek, sesampai rel kereta api koto baru, korban di hadang segerombolan geng motor sekitar lebih kurang 20 orang masing-masing memegang senjata tajam berupa samurai, celurit, klewang, parang, dll.
Pada waktu itu terdakwa WL dan rombongannya menghadang, disuruh berhenti dan mengepung/mengelilingi korban agar korban tidak bisa melarikan diri. Terdakwa WL menggunakan sepeda motor honda beat BA 2565 QD.
Setelah keempat korban dikepung oleh terdakwa WL dan rombongannya, kemudian Febrio dan Fadil (DPO) mendekati korban sambil mengarahkan senjata tajam yang dipegangnya sambil mengatakan “Kaluan Hp Ang,” dan terdakwa langsung mengambil Handphone merk Xiomi 4 X warna hitam milik korban Muhammad Rehan, mengambil satu unit Hp merk Oppo A3S milik korban Niftahul dan satu unit Hp merk Xiaomi MI A1 milik korban Clive Roven Sonara.
Hp milik korban Teguh Permana berusaha diambil oleh salah satu geng motor, namun korban Teguh Permana berusaha menangkas parang dengan tanganya sehingga tangannya terluka.
Keempat korban berusaha lari dengan mengas sepeda motornya, saat itu ada salah satu dari geng motor memegang sepeda motor korban Rehan dari belakang hingga korban Rehan terjatuh, salah satu anak dari geng motor mengatakan, “ambil motornya,”. Saat korban Rehan berusaha melarikan diri, salah satu dari geng motornya melayangkan sabit mengenai kepala bagian kiri dan sabitnya tertancakp dikepala korban Rehan.
Berdasarkan hasil visum et Repertum nomor : Ver/07/III/2019 dibuat dan di tanda tangani Dr. Riche Agresti dokter RS Reksodiwiryo hasil pemeriksaan “terdapat luka robek pada tangan kanan PxDxL : 4cm x 0,5Cm X 1cm.
Terdakwa dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2 jo pasal 56 ke-1 KUHPidana Jo undang-undang RI no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana anak. Sidang dipimpin oleh satu hakim Novrida diansari. (e)





