Posmetro Padang
Selasa, 6 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Eks Pejabat Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK, Diduga Terima Uang Haram Rp 1,7 Miliar

Redaksi
Selasa, 06 Januari 2026 | 10:29 WIB
DITAHAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014.

DITAHAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014.

ShareShareShareShare

JAKARTA, METRO—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina (Persero).

“Penahanan dilakukan terhadap saudara CD (Chrisna Damayanto) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014,” kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).

Chrisna ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung C1.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujarnya.

KPK menduga, Chrisna melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.

Pengondisian tersebut dilakukan setelah Chrisna menerima permintaan dari Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT Melanton Pratama, yang bertindak atas perintah Direktur PT Melanton Pra­tama, Gunardi Wantjik.

BACA JUGA  Dibayar Rp 50 Ribu, Sopir Nekat Antarkan Sabu

“Atas pengondisian ter­sebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT Me­lanton Pratama terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013–2014,” tutur Mungki.

Nilai kontrak pengadaan katalis tersebut mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp 176,4 miliar dengan kurs rupiah tahun 2014.

KPK menduga, setelah PT Melanton Pratama memenangkan pengadaan, perusahaan tersebut mem­berikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto.

“Pemberian fee tersebut sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,7 miliar yang diterima Chrisna pada periode tahun 2013–2015,” ucap Mungki.

Penerimaan fee tersebut diduga berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil Chrisna selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

BACA JUGA  Garuda Muda Tumbang di Final!, Vietnam Gagalkan Mimpi Indonesia Juara Piala AFF U-23 2025

Atas perbuatannya, Chris­na Damayanto selaku penerima gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain da­lam perkara yang sama pada Selasa, 9 September 2025.

Ketiga tersangka tersebut yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai PT Melanton Pratama, serta Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.

Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pem­b­erantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

SABU— Pelaku AH alias Adit ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto dengan barang bukti satu paket sabu.

Bawa 1 Paket Sabu, Adit Diciduk Tim Linta Bara

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:27 WIB
GANTUNG DIRI— Jenazah Zainal (59) diperiksa oleh petugas medis usai ditemukan tewas tergantung dalam rumahnya di Kampung Koto VIII Hilir, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.

Frustasi Gegara Sakit-sakitan, Buruh Tani Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:26 WIB
Menkum

Menkum Supratman: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan, Berlaku Bila Presiden Melapor

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:25 WIB
TERDAKWA— Nadiem Makarim, terdakwa dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Bacakan Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:24 WIB
LAYANAN ORIENTASI— RSUP Dr. M. Djamil secara resmi memulai program Layanan Orientasi dan Informasi bagi para dokter yang akan menempuh pendidikan lanjutan di rumah sakit tersebut.

RSUP Dr. M. Djamil Gelar Orientasi bagi 114 Peserta PPDS dan PPDSS, Tekankan Etika dan Anti-Perundungan

Selasa, 06 Januari 2026 | 09:41 WIB
PERSIAPAN— Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Sungai Tamiang sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan tugas Satgas Kuala.

Satgas Kuala Bentukan Pemerintah Langsung Tancap Gas Awal Bulan Depan, Fokus Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

Selasa, 06 Januari 2026 | 09:40 WIB

BERITA POPULER

  • TINJAU LOKASI HUNTAP— Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Boby Ali Azhari, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau lokasi pembangunan huntap.

    Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.862 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan, ASN Pemkab Pasaman Harus jadi Teladan dan Berintegritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Padang Gelar Penggeledahan, Rumah Mewah Beny Saswin Nasrun Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Rp 2,3 Miliar, Direktur Perumda Tuah Sepakat Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

DITAHAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014.
BERITA UTAMA

Eks Pejabat Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK, Diduga Terima Uang Haram Rp 1,7 Miliar

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:29 WIB

SABU— Pelaku AH alias Adit ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto dengan barang bukti satu paket sabu.

Bawa 1 Paket Sabu, Adit Diciduk Tim Linta Bara

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:27 WIB
GANTUNG DIRI— Jenazah Zainal (59) diperiksa oleh petugas medis usai ditemukan tewas tergantung dalam rumahnya di Kampung Koto VIII Hilir, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.

Frustasi Gegara Sakit-sakitan, Buruh Tani Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:26 WIB
Menkum

Menkum Supratman: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan, Berlaku Bila Presiden Melapor

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:25 WIB
TERDAKWA— Nadiem Makarim, terdakwa dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Bacakan Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:24 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026