Posmetro Padang
Selasa, 6 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Menkum Supratman: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan, Berlaku Bila Presiden Melapor

Redaksi
Selasa, 06 Januari 2026 | 10:25 WIB
Menkum
ShareShareShareShare

JAKARTA, METRO—Pemerintah menjamin ketentuan penghinaan terhadap penguasa dalam Ki­tab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan ber­pen­dapat.

Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP dalam baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 justru dirumuskan secara ketat dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, rumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006.

Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa.

BACA JUGA  Santri Meninggal, Ponpes Diawasi Polisi, Polres Bentuk Tim Khusus

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara utama.

Yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Per­mu­sya­­waratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari masing-masing pihak tersebut.

BACA JUGA  Pemalsu KTP, SIM, STNK, hingga Ijazah Satpam Ditangkap, Pelaku Residivis dan Pemilik Toko Fotokopi, Tarifnya Ratusan Ribu, Untung Rp 2 Juta Perhari

“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegas Supratman.

Menurutnya, pengaturan ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara. Ia menegaskan, hampir seluruh negara di dunia memiliki regulasi serupa untuk men­jaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.

Presiden dan Wakil Presiden, lanjut Supratman, me­­ru­p­akan personifikasi negara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap keduanya tidak dapat dilepaskan dari perlindungan terhadap negara itu sendiri.

Selain itu, ketentuan tersebut juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial untuk mencegah  (jpg)

 

 

ShareTweetShareSend

Baca Juga

TERDAKWA— Nadiem Makarim, terdakwa dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Bacakan Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:24 WIB
PERESMIAN—Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat menghadiri peresmian SPPG Yayasan SBLF Jati, Kecamatan Padang Timur.

Muhidi: Kehadiran SPPG jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:10 WIB
PAPARKAN—Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumbar, Mohamad Abdul Madjid Ikram saat memaparkan perekonomian 2025 dan outlook perekonomian 2026.

BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Sumbar 4 Persen pada 2026, Pemulihan Infrastruktur Pertanian dan Penguatan UMKM jadi Kunci

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:10 WIB
LAYANAN ORIENTASI— RSUP Dr. M. Djamil secara resmi memulai program Layanan Orientasi dan Informasi bagi para dokter yang akan menempuh pendidikan lanjutan di rumah sakit tersebut.

RSUP Dr. M. Djamil Gelar Orientasi bagi 114 Peserta PPDS dan PPDSS, Tekankan Etika dan Anti-Perundungan

Selasa, 06 Januari 2026 | 09:41 WIB
PERSIAPAN— Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Sungai Tamiang sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan tugas Satgas Kuala.

Satgas Kuala Bentukan Pemerintah Langsung Tancap Gas Awal Bulan Depan, Fokus Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

Selasa, 06 Januari 2026 | 09:40 WIB
EVALUASI KINERJA— Kanwil Ditjenpas Sumbar mulai memantapkan langkah menyongsong tahun 2026 melalui kegiatan evaluasi kinerja dan penandatanganan pakta integritas, Senin (5/1).

Refleksi 2025 jadi Pijakan, Kanwil Ditjenpas Sumbar Siapkan Program Kerja 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 09:39 WIB

BERITA POPULER

  • TINJAU LOKASI HUNTAP— Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Boby Ali Azhari, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau lokasi pembangunan huntap.

    Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.862 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan, ASN Pemkab Pasaman Harus jadi Teladan dan Berintegritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Padang Gelar Penggeledahan, Rumah Mewah Beny Saswin Nasrun Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Rp 2,3 Miliar, Direktur Perumda Tuah Sepakat Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Menkum
BERITA UTAMA

Menkum Supratman: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan, Berlaku Bila Presiden Melapor

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:25 WIB

TERDAKWA— Nadiem Makarim, terdakwa dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Bacakan Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:24 WIB
PEMBERSIHAN MATERIAL LUMPUR— Anggota DPRD Kota Padang dari Dapil I Koto Tangah, Mulyadi Muslim yang juga Ketua DPD PKS Kota Padang bersama kader PKS turun membersihkan sisa material banjir bandang di kawasan Jembatan Lori, Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, akhir November lalu.

Warga Korban Banjir Bergerak Sendiri, Mulyadi Muslim Minta Pemko Lebih Terbuka

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:22 WIB
RAKERDA— Ketua DPD PKS Kota Padang, Mulyadi Muslim memberikan sambutan saat pembukaan Kerja Daerah (Rakerda) DPD PKS Kota Padang yang digelar di Ballroom DPTW PKS Sumbar, Minggu (4/1).

Mulyadi Muslim Ajak Kader Rebut Kembali Kejayaan PKS Padang di 2029

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:21 WIB
BERSAMA PRESIDEN— Penasihat Tim Semen Padang FC Andre Rosiade yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungannya melihat korban banjir bandnag di Sumbar, beberapa waktu lalu.

Andre Rosiade Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo atas Siaran Gratis Piala Dunia 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:20 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026