“Jadi, setelah melakukan aksinya, pelaku IDP ini kabur ke Padang. Pelaku kemudian menginap di salah satu hotel di Kota Padang untuk bersembunyi sembari menghabiskan uang hasil curiannya itu,” jelas AKP Oon.
AKP Oon mengatakan, dalam waktu 2×24 jam, pihaknya menemukan pelaku menginap di Hotel Pengeran, Kota Padang dan langsung mengamankannya. Di dalam kamar hotel, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukanlah berbagai barang bukti.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai hasil pencurian serta sejumlah barang yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian. Sedangkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 81 juta lebih. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Solok Kota,” tukasnya. (*)












