SOLOK, METRO—Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Solok bersama Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pencuriang uang puluhan juta rupiah yang terjadi di Toko Serba 35 Ribu di Jalan Datuak Parpatiah Nan Sabatang, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas meringkus pelaku utama pencurian berinisial IDP (21) asal Sorolangun, Provinsi Jambi. Pelaku IDP diamankan petugas saat menginap di salah satu hotel bintang 4 di Kota Padang pada Rabu (31/12) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat penyelidikan yang dilakukan tim gabungan terkait laporan dari pemilik Toko Serba 35 Ribu yang mengakui kehilangan uang puluhan juta rupiah.
“Pemilik datang ke Polres melaporkan adanya tindak pidana pencurian di tokonya di Jalan Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Mendapat laporan itu, kami langsung mengerahkan tim ke lokasi untuk melakukan olah TKP,” kata AKP Oon kepada wartawan, Jumat (2/1).
Ditambahkan AKP Oon, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku yang telah melakukan pencurian di toko tersebut. Tim bergerak cepat melacak keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke Kota Padang.
“Jadi, setelah melakukan aksinya, pelaku IDP ini kabur ke Padang. Pelaku kemudian menginap di salah satu hotel di Kota Padang untuk bersembunyi sembari menghabiskan uang hasil curiannya itu,” jelas AKP Oon.
AKP Oon mengatakan, dalam waktu 2×24 jam, pihaknya menemukan pelaku menginap di Hotel Pengeran, Kota Padang dan langsung mengamankannya. Di dalam kamar hotel, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukanlah berbagai barang bukti.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai hasil pencurian serta sejumlah barang yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian. Sedangkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 81 juta lebih. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Solok Kota,” tukasnya. (*)






