BERITA UTAMA

Embat Uang Puluhan Juta di Toko Serba 35 Ribu, Pengangguran asal Jambi Ditangkap di Hotel

2
×

Embat Uang Puluhan Juta di Toko Serba 35 Ribu, Pengangguran asal Jambi Ditangkap di Hotel

Sebarkan artikel ini
PECURI— Ribu di Kota Solok ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang.

SOLOK, METROTim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Solok bersama Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pencuriang uang puluhan juta rupiah yang terjadi di Toko Serba 35 Ribu di Jalan Datuak Parpatiah Nan Sabatang, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah.

Dari pengungkapan ka­sus itu, petugas meringkus pelaku utama pencurian berinisial IDP (21) asal Sorolangun, Provinsi Jam­bi. Pelaku IDP diamankan petugas saat menginap di salah satu hotel bintang 4 di Kota Padang pada  Rabu (31/12) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kur­nia Ilahi mengatakan, ter­ungkapnya kasus ini berkat penyelidikan yang dila­kukan tim gabungan terkait laporan dari pemilik Toko Serba 35 Ribu yang menga­kui kehilangan uang pu­luhan juta rupiah.

“Pemilik datang ke Pol­res melaporkan adanya tindak pidana pencurian di tokonya di Jalan Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Mendapat laporan itu, ka­mi langsung mengerahkan tim ke lokasi untuk mela­kukan olah TKP,” kata AKP Oon kepada wartawan, Jumat (2/1).

Ditambahkan AKP Oon, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pihaknya berhasil meng­identifikasi pelaku yang telah melakukan pencurian di toko tersebut. Tim ber­gerak cepat melacak ke­beradaan pelaku yang di­ke­tahui melarikan diri ke Kota Padang.

“Jadi, setelah mela­kukan aksinya, pelaku IDP ini kabur ke Padang. Pelaku kemudian menginap di sa­lah satu hotel di Kota Pa­dang untuk bersembunyi sembari menghabiskan uang hasil curiannya itu,” jelas AKP Oon.

AKP Oon mengatakan, dalam waktu 2×24 jam, pi­hak­nya menemukan pe­laku menginap di Hotel Pe­ngeran, Kota Padang dan langsung mengaman­kan­nya. Di dalam kamar hotel, petugas melakukan peng­geledahan dan dite­mu­kanlah berbagai barang bukti.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut me­nga­mankan barang bukti berupa sisa uang tunai hasil pencurian serta se­jum­lah barang yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian. Sedangkan korban mengalami keru­gian sebesar Rp 81 juta lebih. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Solok Kota,” tukasnya. (*)