“Di samping itu, tersangka VK juga menjual satu unit bus yang merupakan aset perusahaan, tanpa mekanisme pelepasan aset kepada seseorang yang berinisial H dengan harga Rp 400 juta. Hasil dari penjualan tersebut, sebesar Rp 200 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka VK dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta sisanya sebesar Rp198 juta lebih digunakan untuk pelunasan utang perusahaan,” urainya.
Selain itu, tegas Anggiat, tersangka VK juga diduga melakukan pemalsuan tandatangan specimen bendahara atas nama N untuk pengajuan pembukaan rekening Giro Perumda Tuah Sepakat.
“Pada tahun 2022 lalu, Perumda Tuah Sepakat mendapatkan transfer Penyertaan modal sebesar Rp 4 miliar dari Pemkab Tanahdatar. Tersangka VK membuka rekening Giro tersebut, digunakan sebagai rekening ganti dari rekening penampung penyertaan modal dan memindahkan semua saldo, “ ujar dia.
Dikatakan Anggiat, rekening giro tersebut dibuka tersangka, tujuannya adalah agar dapat melakukan transaksi tanpa batas dengan menggunakan aplikasi Nagari Cash Management (NCM) Bank Nagari.
“Dari bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Desember 2023, Tersangka VK mengelola sendiri rekening giro dan melakukan transfer dana Kas Perusahaan, baik yang berasal dari penyertaan modal, maupun keuntungan unit usaha perusahaan tanpa adanya transparansi dan tidak pernah mencairkan kas perusahaan dengan menggunakan cek yang harus dengan 2 spesimen tandatangan. Semua transaksi dilakukan secara online melalui aplikasi NCM,” sambungnya.
Anggiat menjelaskan, pada 31 Desember 2023, kas perusahaan hanya bersisa sebesar Rp 236 juta lebih. Adapun kas perusahaan tersebut dikelola tersangka VK, dengan melakukan transfer ke rekening-rekening pribadi, baik rekening tersangka sendiri, rekening pribadi saksi VLS selaku bendahara, rekening pribadi saksi NP selaku manajer operasional dan rekening pribadi istri tersangka yang berinisial CI.
“Ditemukan di dalam buku kas umum, transaksi-transaksi yang dibuat seolah-olah adalah transaksi perusahaan. Namun kenyataannya adalah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti transaksi transfer ke pejabat daerah, serta untuk keperluan pribadi tersangka, dengan sewenang-wenang mencatatnya sebagai utang direktur dalam pencatatan arus kas,” bebernya.
Di tahun 2024, kata Anggiat, tersangka VK juga melakukan tindakan melepas asset milik perusahaan tanpa adanya persetujuan KPM melalui Pertimbangan Dewan Pengawas, seperti penjualan Scooter sebanyak 14 unit dengan harga Rp 10 juta, serta mesin kopi dan grinder dengan harga Rp 49 juta, menjual Hp Iphone 14 Promax milik perusahaan, menggadaikan MAcbook Pro milik perusahaan ke Pegadaian Padang dengan harga gadai sebesar Rp 14 juta.
“Surat perjanjian jual beli itu, ditandatangani oleh para pihak sesaat akan dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik. Dana dari penjualan scooter dan mesin kopi serta grinder ini ditransfer ke rekening pribadi direktur,” katanya.
Selain itu, ungkap Anggiat, tersangka VK dalam menjalankan perusahaan tanpa adanya Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Tindakan yang dilakukan tersangka, kita sangkakan pasal 2, junto pasal 3, junto pasal 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana telah dirubah menjadi undang – undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu kitab undang – undang hukum pidana (kuhp), “ pungkasnya. (ant)












