TANAHDATAR, METRO —Sempat dicekal untuk bisa berpergian ke luar negeri, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda ) Tuah Sepakat Tanahdatar inisial VK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanahdatar.
Diketahui, VK ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sepakat Tanahdatar tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanahdatar pada Selasa, 30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Tanahdatar kemudian melakukan penahanan terhadap VK selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Batusangkar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede dalam keterangan pers, Selasa (30/12), menyampaikan bahwa tersangka VK diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tersangka VK diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah itu sebesar sebesar Rp.2,3 miliar lebih. Tersangka VK tidak hanya berdiri sendiri, berarti akan ada nanti kualifikasinya, yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan, serta turut melakukan. Siapakah pihak- pihak itu, kasih kesempatan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk pengembangan dikemudian hari,” ucapnya.
Dijelaskan Anggiat, perkara ini bermula sejak VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat berdasarkan SK Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor: 500/01/KPM-Perumda TS-2022 tanggal 30 Maret 2022.
Adapun kronologis peristiwa dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanahdatar itu, berawal dari kebijakan- kebijakan yang dilakukan oleh tersangka selaku direktur. Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga tersangka mengambil sejumlah kebijakan tanpa persetujuan KPM dan tanpa pertimbangan Dewan Pengawas.
“Tersangka menegeluarkan kebijakan untuk membuat utang, guna membuka unit usaha penyewaan Scooter di Istano Basa Pagaruyung yang kemudian diberi nama “Unit Usaha Scooter”. Kebijakan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) melalui pertimbangan Dewan Pengawas,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Anggiat, tersangka VK, juga mengambil kebijakan sepihak untuk menyewakan 3 unit kendaraan kepada CV AP yang berada di Pangkalan Kerinci-Jambi.
“Kebijakan ini diambil tersangka VK, juga tanpa persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas. Alasannya, bahwa Perumda memiliki unit kendaraan bus dan truk, namun tidak menghasilkan apa-apa,” ungkapnya.
Ironisnya, dari penyewaan tersebut tidak jelas bagaimana perjalanan perjanjian sewa menyewanya. Dimana, setelah 1 tahun perjanjian sewa menyewa tersebut berjalan, Perumda hanya menerima uang sewa sebanyak 3 kali transfer. Sementara berdasarkan surat perjanjian sewa, tertulis jika pembayaran uang sewa dilakukan setiap tiga bulan pakai.












