METRO PADANG

Mulyadi Muslim Tegaskan Sikap F-PKS, Ranperda Pangan Akomodir Jaminan Halal dan Bencana

1
×

Mulyadi Muslim Tegaskan Sikap F-PKS, Ranperda Pangan Akomodir Jaminan Halal dan Bencana

Sebarkan artikel ini
PANDANGAN FRAKSI— Juru bicara F-PKS, Mulyadi Muslim menyampaikan pandangan terhadap Ranperda tentang Pengadaan Pangan untuk ditetapkan menjadi Perda, dalam sidang paripurna penutupan masa sidang pertama DPRD Kota Padang, Rabu (31/11/2025).

PADANG, METROFraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Padang menegaskan sikapnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pe­ngadaan Pangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan karena Ranperda dinilai telah mengakomodasi kebutuhan strategis masyarakat, terutama terkait jaminan produk halal serta pe­ngadaan pangan pada kondisi bencana alam dan bencana sosial.

Hal itu disampaikan juru bicara F-PKS, Mulyadi Muslim dalam sidang paripurna penutupan masa sidang pertama DPRD Kota Padang, Rabu (31/11/2025).

Dalam pandangan akhir fraksi, F-PKS menilai bahwa meskipun Pemerintah Kota Padang telah memiliki sejumlah regulasi di bidang pangan, aturan yang ada belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif dan adaptif. Kebutuhan pangan bersifat dinamis dan rentan terhadap situasi darurat, se­hingga negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi seluruh warga.

Sejumlah regulasi yang telah dimiliki Pemko Padang di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan, Perwako Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penganekara­gaman Pangan, serta Perwako Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Ca­dangan Pangan. Namun demikian, F-PKS memandang perlu adanya penguatan regulasi melalui Perda Pengadaan Pangan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kondisi krisis.

Mulyadi Muslim me­nyampaikan bahwa anggota F-PKS yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) telah aktif mempelajari Ranperda tersebut serta memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap sejumlah pasal. Hal ini dilakukan agar Perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, melin­dungi kepentingan masya­rakat, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Selain itu, F-PKS mendorong sinergi kuat antara pemerintah daerah, ma­sya­rakat, pegiat pangan, serta lembaga penjamin produk halal. Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, pemasaran, hingga peredaran produk di pasar.

Terkait pengaturan sanksi administratif dan denda dalam Perda, F-PKS menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan sebagai instrumen per­lindungan masyarakat agar keamanan dan kela­yakan pangan tetap terjaga.

“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen kuat dalam melindungi masyarakat, karena pemerintah adalah pelindung dan pengayom rakyat,” tegas Mulyadi Muslim yang juga Ketua DPD PKS Kota Padang.

Lebih lanjut, F-PKS men­dorong Pemerintah Kota Padang untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan turunan dari Perda ini. Perwako tersebut diharapkan mengatur secara teknis mekanisme pengadaan dan penyaluran bantuan pangan pada kondisi bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat, sebagaimana dia­lami masyarakat Kota Padang pada peristiwa banjir besar 28 November 2025 lalu.

“Dengan adanya aturan teknis yang jelas, F-PKS berharap penyaluran bantuan pangan dapat berlangsung cepat, tepat sasaran, dan akuntabel. F-PKS menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap kritis dan konstruktif dalam me­ngawal kebijakan pemerintah agar senantiasa berpihak pada kepentingan ma­sya­rakat,” kata wakil rakyat dari Dapil 1 Koto Tangah ini. (*)