“Namun, poinnya bukan itu, melainkan kepada ketulusan kerja aparat gabungan yang bertugas di lapangan. Saya selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja tuntas, berlandaskan nurani, dan tidak sekadar mengejar kepentingan jabatan. Pendekatan seperti itu, katanya, diyakini mampu membangun kepercayaan publik dan menghadirkan kehadiran Polri yang lebih berempati,” tutur dia.
Pada sektor lalu lintas, Polda Sumbar mencatat tren yang lebih menggembirakan. Jumlah kecelakaan turun dari 3.390 kasus menjadi 3.109 kasus sepanjang 2025 atau terjadi penurunan sebesar 8,48 persen.
“Dampak fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan. Sepanjang 2025, jumlah korban meninggal dunia tercatat 449 orang, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 507 orang. Angka korban meninggal akibat kecelakaan turun sebesar 11,44 persen,” ujarnya.
Korban kecelakaan dengan luka berat juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, tercatat 174 orang mengalami luka berat, jauh menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 385 orang atau mengalami penurunan Luka sebesar 54,81 persen..
“Sementara itu, jumlah korban luka ringan tercatat sebanyak 5.053 orang, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 5.138 orang. Luka ringan juga mengalami penurunan sebesar 1,65 persen,” kata dia.
39 Personel Dipecat
Pada kesempatan itu, Irjen Pol Gatot mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni 34 personel.
“Terkait PTDH memang mengalami kenaikan dari 34 personel menjadi 39 personel,” ujar Irjen Pol Gatot.
Namun Irjen Pol Gatot tidak menjelaskan secara detail pelanggaran yang dilakukan 39 personel itu hingga dilakukan pemecatan. Hanya saja, jenderal bintang dua itu menegaskan pemecatan ini merupakan langkah tegas dan Polda Sumbar tidak mentolerir bagi personel yang melanggar kode etik kepolisian.
“Ini artinya bahwa komitmen dari kepolisian, khususnya Polda Sumbar. Kami tidak mentolerir anggota yang melanggar kode etik,” tegasnya.
39 personel yang dipecat ini terdiri dari 37 bintara dan dua orang perwira pertama. 25 kasus di antaranya sudah dinyatakan selesai, 14 masih proses. Selain soal pemecatan, sebanyak 26 personel Polda Sumbar juga terlibat tindak pidana. Tidak dirincikan bentuk tindak pidana yang dilakukan.
Selanjutnya, 117 personel melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah personel melakukan pelanggaran disiplin ini cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya yaitu 122 personel. Sedangkan untuk personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi berjumlah 108 personel, turun dari tahun sebelumnya berjumlah 117 personel. (rgr)













