Agung menegaskan bahwa operasi penegakan Perda semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkala dan kondisional sesuai kebutuhan lapangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan norma sosial di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Operasi serupa akan kami lakukan secara rutin dan responsif terhadap kondisi di lapangan,” tutur dia.
Terhadap pengelola penginapan, kata Agung, pihaknya memberikan peringatan keras agar tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi pasangan yang tidak muhrim untuk melakukan perbuatan maksiat.
“Kami meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah dan norma sosial yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus menggalakkan sosialisasi terkait aturan-aturan tersebut agar dapat dipahami dan diikuti oleh seluruh warg,” tutupnya. (rio)













