PESSEL METRO—Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri saat sedang asyik melakukan perbuatan mesum di salah satu penginapan di Kecamatan Ranah Pesisir, Kamis (1/1) sekitar pukul 03.15 WIB.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, membenarkan adanya tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan sebagai respon atas informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendadak ke lokasi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan verifikasi. Di tempat kejadian, kami menemukan dua kamar terpisah yang masing-masing diisi oleh pasangan yang tidak dapat membuktikan status perkawinan secara resmi,” kata Agung.
Menurut Agung, setelah pemeriksaan awal di lokasi, kedua pasangan tersebut tidak mampu menunjukkan bukti sah pernikahan. Oleh karena itu, mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar di Painan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif dengan melibatkan pihak keluarga guna klarifikasi lebih mendalam. Perbuatan mereka ini melanggar Peraturan Daerah (Perda). Begitu juga pengelola penginapan,” tegas Agung.













