METRO SUMBAR

Polemik Batas Administratif Padang Panjang-Tanah Datar, Warga Tiga RT Ekor Lubuk Tegaskan  Pertahankan Wilayah

0
×

Polemik Batas Administratif Padang Panjang-Tanah Datar, Warga Tiga RT Ekor Lubuk Tegaskan  Pertahankan Wilayah

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI MAYARAKAT— Wali Kota Hendri Arnis menerima audiensi perwakilan masyarakat RT 10, 11, dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (31/12). Audiensi tersebut membahas kejelasan status wilayah tiga RT yang selama ini menjadi polemik batas administratif antara Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.

PDG. PANJANG, METRO–Wali Kota, Hendri Arnis menerima audiensi perwakilan masyarakat RT 10, 11, dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (31/12).

Audiensi tersebut mem­bahas kejelasan status wilayah tiga RT yang selama ini menjadi polemik batas administratif antara Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.

Sekitar 165 kepala keluarga (KK) yang bermukim di wilayah tersebut hingga kini masih tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Padang Panjang. Namun, berdasarkan ke­sepakatan Aie Angek Cottage pada 11 Maret 2021 antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, wilayah ter­sebut disepakati masuk ke Kabupaten Tanah Datar. Kesepakatan itu hingga saat ini masih menuai penolakan dari masyarakat setempat.

Perwakilan masya­ra­kat, Fardison Datuak Pa­ngulu Marajo menegaskan, warga tiga RT secara bulat menolak keluar dari Kota Padang Panjang.

“Sampai kapan pun ka­mi tidak ingin keluar dari Padang Panjang. Kami su­dah lama bersama, susah dan senang bersama, ja­ngan sampai dipisahkan. Kami berharap kepada Bapak Wali Kota untuk memperjuangkan agar kami tetap menjadi warga Pa­dang Panjang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, meskipun persoalan tersebut tidak terjadi pada masa kepemimpinan Wali Kota Hendri Arnis, masyarakat tetap berharap adanya perjuangan maksimal dari Pemerintah Kota saat ini. “Kami akan bertahan, Pak Wali. Kami tidak akan mau pindah,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wako Hendri mengapresiasi kehadiran masyarakat dan komitmen yang disampaikan. Ia menegaskan Pemerintah Kota pada prinsipnya tidak me­nginginkan adanya pe­ngurangan wilayah. “Kami memahami aspirasi ma­syarakat. Pemerintah Kota telah dan akan terus me­lakukan langkah-langkah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat. Namun, semua tentu berproses dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Hendri.

Ia menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Kota masih menggunakan Pe­raturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RT­RW) Nomor 02 Tahun 2012 yang belum dicabut, de­ngan luas wilayah tetap 29 kilometer persegi. Sebagai tindak lanjut, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pe­na­ta­an Ruang (PUPR), Pemko akan kembali menyurati Pemkab Tanah Datar untuk memastikan status wi­layah pascakesepakatan Aie Angek Cottage serta penyelesaian Perda RTRW.

Selain itu, akan dibentuk tim khusus yang melibatkan unsur masyarakat, Pemko, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk membahas kembali status tiga RT tersebut.

Masyarakat RT 10, 11, dan 13 juga berencana membuat pernyataan si­kap resmi yang ditandatangani bersama dan dilegalisasi oleh notaris sebagai bentuk komitmen dan harapan agar tetap menjadi bagian dari Kota Padang Panjang. Audiensi tersebut turut dihadiri Wa­kil Wali Kota, Allex Saputra, Kepala Dinas PUPR , Wita Desi Susanti beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setdako, Rika Fitria Hasti serta perwakilan ma­sya­rakat dari ketiga RT. (rmd)